Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pesan Tegas Wali Kota Palangka Raya untuk ASN Jelang Lebaran

📅 Selasa, 03 Mar 2026, 19:59 WIB | Oleh:
Pesan Tegas Wali Kota Palangka Raya untuk ASN Jelang Lebaran Doc: Antara Foto
Ket. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat agar mewaspadai praktik gratifikasi, khususnya dalam bentuk parcel atau bingkisan Lebaran dari pihak tertentu.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya ada pemberian parcel atau bingkisan. Saya ingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, apalagi jika berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” kata Fairid di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa.

Ia menegaskan integritas ASN harus tetap dijaga, terutama dalam momentum hari besar keagamaan yang rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat publik.

Menurutnya, setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.

Dia menjelaskan apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterima, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai suap.

“Jika memang tidak bisa menolak karena alasan tertentu, maka wajib segera melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau langsung ke KPK. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa bentuk penyimpangan gratifikasi tidak hanya berupa parcel, tetapi juga transfer uang, voucher belanja, bingkisan mewah, hingga fasilitas tertentu yang diberikan oleh rekanan, pengusaha, maupun pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek atau kebijakan pemerintah.

Pemerintah Kota Palangka Raya, kata dia, berkomitmen memperkuat budaya antikorupsi melalui sosialisasi, penandatanganan pakta integritas, serta pengawasan internal oleh inspektorat daerah.

“ASN harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Jangan sampai momentum Lebaran justru mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Fairid.

Dia menjelaskan jika ada ASN yang terlanjur menerima kiriman hadiah yang sulit ditolak, mereka diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selain kepada internal ASN, Wali Kota juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha dan mitra pemerintah agar tidak mengirimkan hampers atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada pejabat daerah.

Sebagai gantinya, pihak swasta disarankan untuk menyalurkan anggaran sosial atau parsel tersebut kepada masyarakat yang lebih membutuhkan melalui lembaga penyalur zakat dan sedekah yang resmi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jakarta Mengeruk Pendapatan...
Megapolitan
Lulusan SD Bisa Berpenghasi...

Devisa Terkuras untuk Stabilkan Rupiah

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
Devisa Terkuras untuk Stabi...
Luar Negeri
Gempa Dahsyat Filipina Picu...

Konflik Timteng Picu Inflasi Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Konflik Timteng Picu Inflas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.