Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dana Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan Minimal 30 Persen Selama 3 Bulan

Foto : ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian

Arsip foto - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers di Istana Merdeka Kamis (13/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah mewajibkan para eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal 250 ribu dollar AS untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Sebagaimana salinan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Jumat, pemerintah mengatur bahwa eksportir yang wajib menempatkan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia yakni dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

"Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing," tulis Pasal 6 PP tersebut.

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain pada rekening khusus, DHE SDA yang tidak boleh dipindahkan dalam jangka waktu tertentu, minimal sebesar 30 persen itu bisa ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.

Pasal 10 menjelaskan bahwa eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

PP tersebut juga mengatur mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikitsebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkanescrow accountdapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Sebelumnya, Airlangga menyebut tidak ada tekanan dan penolakan dari kalangan pengusaha terhadap proses revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan SDA.

"Tidak ada," kata Menko Airlangga.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top