Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Secara Online atau Langsung Datang ke Samsat

📅 Rabu, 03 Des 2025, 17:30 WIB | Oleh:
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Secara Online atau Langsung Datang ke Samsat Doc: Info Samsat

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, memberikan penghapusan denda 100 persen bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Program ini membuat wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama tanpa tambahan sanksi keterlambatan apa pun.

Program pemutihan berlaku otomatis bagi seluruh transaksi PKB dan BBNKB selama periode yang ditetapkan, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Pemprov mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan sebelum tahun berakhir agar tidak kehilangan fasilitas bebas denda tersebut.

Berikut cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta selama 2025:

1. Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Lewat aplikasi SIGNAL, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa datang ke kantor Samsat dengan proses yang lebih ringkas. Sistem meminta verifikasi identitas dan data kendaraan sebelum menampilkan tagihan pokok pajak.

Setelah transaksi dibayar melalui virtual account atau dompet digital, bukti pelunasan serta STNK elektronik akan dikirim lewat email. Seluruh pembayaran melalui aplikasi otomatis terintegrasi dengan sistem pemutihan sehingga denda dihapus tanpa proses tambahan.

2. Layanan Samsat Keliling dan Drive-Thru

Samsat keliling hadir setiap hari di titik-titik tertentu untuk mempermudah pelunasan pajak tahunan tanpa antre panjang. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP sesuai identitas untuk menyelesaikan pembayaran pokok pajak.

Beberapa kantor Samsat juga menyediakan layanan drive-thru untuk perpanjangan STNK tahunan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu turun dan proses tetap mendapatkan fasilitas bebas denda.

3. Kantor Samsat Induk atau Cabang

Pembayaran dapat dilakukan langsung di seluruh kantor Samsat wilayah maupun cabang untuk layanan tatap muka lengkap. Petugas akan memverifikasi dokumen dan menghapus otomatis seluruh denda saat pembayaran dilakukan pada masa pemutihan.

Layanan ini menjadi pilihan bagi wajib pajak yang akan mengurus perubahan data kendaraan atau balik nama dalam satu waktu.

4. Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan

Samsat DKI membuka sejumlah gerai layanan di mal untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat. Warga tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan dan membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.