Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Secara Online atau Langsung Datang ke Samsat

📅 Rabu, 03 Des 2025, 17:30 WIB | Oleh:
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Secara Online atau Langsung Datang ke Samsat Doc: Info Samsat

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, memberikan penghapusan denda 100 persen bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Program ini membuat wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama tanpa tambahan sanksi keterlambatan apa pun.

Program pemutihan berlaku otomatis bagi seluruh transaksi PKB dan BBNKB selama periode yang ditetapkan, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Pemprov mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan sebelum tahun berakhir agar tidak kehilangan fasilitas bebas denda tersebut.

Berikut cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta selama 2025:

1. Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Lewat aplikasi SIGNAL, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa datang ke kantor Samsat dengan proses yang lebih ringkas. Sistem meminta verifikasi identitas dan data kendaraan sebelum menampilkan tagihan pokok pajak.

Setelah transaksi dibayar melalui virtual account atau dompet digital, bukti pelunasan serta STNK elektronik akan dikirim lewat email. Seluruh pembayaran melalui aplikasi otomatis terintegrasi dengan sistem pemutihan sehingga denda dihapus tanpa proses tambahan.

2. Layanan Samsat Keliling dan Drive-Thru

Samsat keliling hadir setiap hari di titik-titik tertentu untuk mempermudah pelunasan pajak tahunan tanpa antre panjang. Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP sesuai identitas untuk menyelesaikan pembayaran pokok pajak.

Beberapa kantor Samsat juga menyediakan layanan drive-thru untuk perpanjangan STNK tahunan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu turun dan proses tetap mendapatkan fasilitas bebas denda.

3. Kantor Samsat Induk atau Cabang

Pembayaran dapat dilakukan langsung di seluruh kantor Samsat wilayah maupun cabang untuk layanan tatap muka lengkap. Petugas akan memverifikasi dokumen dan menghapus otomatis seluruh denda saat pembayaran dilakukan pada masa pemutihan.

Layanan ini menjadi pilihan bagi wajib pajak yang akan mengurus perubahan data kendaraan atau balik nama dalam satu waktu.

4. Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan

Samsat DKI membuka sejumlah gerai layanan di mal untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat. Warga tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan dan membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Wisata Edukasi Kenalkan Ekosistem Sungai Ciliwung

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Wisata Edukasi Kenalkan Eko...

Tradisi Kebo-keboan Tingkatkan Perekonomian Warga

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Tradisi Kebo-keboan Tingkat...

Upaya Mewujudkan Swasembada Garam pada 2027

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Upaya Mewujudkan Swasembada...

Nobar Piala Dunia 2026 Meriahkan HBKB di Bekasi

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Nobar Piala Dunia 2026 Meri...
Nasional
Plaza Seremoni Raih Penghar...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah,  Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah, Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

28 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.