Cara Daftar KPJ hingga KLG untuk Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta
📅 Minggu, 14 Des 2025, 15:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan layanan angkutan umum massal gratis bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau sekaligus mendorong peralihan dari kendaraan pribadi.
Melalui Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis. Program ini berlaku pada moda TransJakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Berikut daftar 15 golongan penerima transportasi umum gratis di Jakarta:
-
Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.
-
Penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
-
Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
-
Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.
-
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
-
ASN aktif dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
-
Penyandang disabilitas.
-
Penduduk lanjut usia (lansia).
-
Veteran Republik Indonesia.
-
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
-
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!