Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 08:00 WIB | Oleh:
Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Doc: antara foto
Ket. Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima pendaftaran batik citra bacan dari Halmahera Selatan sebagai kekayaan intelektual.

TERNATE - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakanproduk lokal unggulan Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah didaftarkan sebagai merek pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat menekankan pentingnya pelindungan produk lokal unggulan pelaku usaha melalui pendaftaran merek.

"Merek yang terdaftar tidak hanya menambah nilai jual dari produk atau jasa, namun juga memperoleh pelindungan hukum dalam pengelolaan usahanya," ujarnya.

Kemenkum Maluku Utara melaluitim pelayanan Kekayaan Intelektual untuk melakukan pendampingan secara online proses pendaftaran merek Batik Citra Bacan.

Pendampingan sebagai bagian pelayanan Kemenkum Malutagar pelaku usaha dapat meminimalkan potensi kesalahan proses pendaftaran yang berujung pada potensi ditolaknya merek tersebut saat pemeriksaan substantif oleh tim DJKI.

"Kanwil Kemenkum Malut memberikan layanan gratis proses pendaftaran. Harapannya, pendaftaran berjalan lancar sehingga merek dapat diterima dan meningkatkan daya saing produk di pasar lokal, nasional maupun internasional," lanjut dia.

Pemilik Batik Citra Bacan Mukhlis Abdurrauf menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan.

Ia menilai pendampingan ini menjadi penting terutama bagi masyarakat yang relatif masih minim informasi.

"Merek Batik Citra Bacan merupakan upaya kami dalam melindungi karya yang kami hasilkan," katanya.

Melalui proses daring ini, pemilik merek berhasil mengajukan permohonan pendaftaran secara resmi, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, dan memperoleh kode billing dari sistem DJKI.

Selanjutnya, Kemenkum Malut akan melakukan monitoring perkembangan hingga terbitnya sertifikat merek.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.