Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 08:00 WIB | Oleh:
Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Doc: antara foto
Ket. Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima pendaftaran batik citra bacan dari Halmahera Selatan sebagai kekayaan intelektual.

TERNATE - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakanproduk lokal unggulan Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah didaftarkan sebagai merek pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat menekankan pentingnya pelindungan produk lokal unggulan pelaku usaha melalui pendaftaran merek.

"Merek yang terdaftar tidak hanya menambah nilai jual dari produk atau jasa, namun juga memperoleh pelindungan hukum dalam pengelolaan usahanya," ujarnya.

Kemenkum Maluku Utara melaluitim pelayanan Kekayaan Intelektual untuk melakukan pendampingan secara online proses pendaftaran merek Batik Citra Bacan.

Pendampingan sebagai bagian pelayanan Kemenkum Malutagar pelaku usaha dapat meminimalkan potensi kesalahan proses pendaftaran yang berujung pada potensi ditolaknya merek tersebut saat pemeriksaan substantif oleh tim DJKI.

"Kanwil Kemenkum Malut memberikan layanan gratis proses pendaftaran. Harapannya, pendaftaran berjalan lancar sehingga merek dapat diterima dan meningkatkan daya saing produk di pasar lokal, nasional maupun internasional," lanjut dia.

Pemilik Batik Citra Bacan Mukhlis Abdurrauf menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan.

Ia menilai pendampingan ini menjadi penting terutama bagi masyarakat yang relatif masih minim informasi.

"Merek Batik Citra Bacan merupakan upaya kami dalam melindungi karya yang kami hasilkan," katanya.

Melalui proses daring ini, pemilik merek berhasil mengajukan permohonan pendaftaran secara resmi, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, dan memperoleh kode billing dari sistem DJKI.

Selanjutnya, Kemenkum Malut akan melakukan monitoring perkembangan hingga terbitnya sertifikat merek.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.