Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 08:00 WIB | Oleh:
Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Doc: antara foto
Ket. Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima pendaftaran batik citra bacan dari Halmahera Selatan sebagai kekayaan intelektual.

TERNATE - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakanproduk lokal unggulan Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah didaftarkan sebagai merek pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat menekankan pentingnya pelindungan produk lokal unggulan pelaku usaha melalui pendaftaran merek.

"Merek yang terdaftar tidak hanya menambah nilai jual dari produk atau jasa, namun juga memperoleh pelindungan hukum dalam pengelolaan usahanya," ujarnya.

Kemenkum Maluku Utara melaluitim pelayanan Kekayaan Intelektual untuk melakukan pendampingan secara online proses pendaftaran merek Batik Citra Bacan.

Pendampingan sebagai bagian pelayanan Kemenkum Malutagar pelaku usaha dapat meminimalkan potensi kesalahan proses pendaftaran yang berujung pada potensi ditolaknya merek tersebut saat pemeriksaan substantif oleh tim DJKI.

"Kanwil Kemenkum Malut memberikan layanan gratis proses pendaftaran. Harapannya, pendaftaran berjalan lancar sehingga merek dapat diterima dan meningkatkan daya saing produk di pasar lokal, nasional maupun internasional," lanjut dia.

Pemilik Batik Citra Bacan Mukhlis Abdurrauf menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan.

Ia menilai pendampingan ini menjadi penting terutama bagi masyarakat yang relatif masih minim informasi.

"Merek Batik Citra Bacan merupakan upaya kami dalam melindungi karya yang kami hasilkan," katanya.

Melalui proses daring ini, pemilik merek berhasil mengajukan permohonan pendaftaran secara resmi, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, dan memperoleh kode billing dari sistem DJKI.

Selanjutnya, Kemenkum Malut akan melakukan monitoring perkembangan hingga terbitnya sertifikat merek.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...

Indonesia Turun Full Team Buat Kikis Kekuatan Vietnam

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...
Megapolitan
Bapenda Kota Tangerang Sebu...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.