Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Bandar dan Pengguna Sabu di Kampung Bahari Jakut

📅 Senin, 21 Sep 2026, 15:12 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Bandar dan Pengguna Sabu di Kampung Bahari Jakut Doc: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ket. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jakarta, Senin (21/9).

JAKARTA -- Polsek Cilincing menangkap empat penyalahguna narkotika jenis sabu dan satu orang bandar narkotika di kawasan Kampung Bahari II A9, RT 011/05, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Dari lima orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan bandar narkotika dengan inisial FL alias L (28),” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Senin.

Pelaku berinisial L yang berperan sebagai bandar narkoba, sementara empat orang lainnya berinisial AFA (26), RS (52), AM (28) dan PR (43) merupakan pengguna narkotika

Bobi mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilincing terkait adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi kejadian.

"Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bandar narkotika berinisial FL alias L di kosan Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok," kata

Saat digerebek, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku FL alias L dan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus klip berisi sabu dengan berat 5,2 gram.

Kemudian, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,7 gram di dalam tas kecil dan dua unit timbangan digital serta beberapa plastik klip bening.

Polisi kemudian menggeledah depan kamar kosan pelaku FL alias L dan berhasil menangkap empat orang pengguna narkotika berinisial AFA, RS, AM dan PR.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka sebelumnya membeli sabu dari pelaku FL alias L," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Kemudian juncto UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Canggih, Satelit Pintar Tio...
Nasional
Kodam Pattimura Pastikan Se...
Advertisement
Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.