RUU Keuangan Negara Mengemuka, Pemerintah Tegaskan Defisit Tetap 3 Persen
📅 Jumat, 18 Sep 2026, 08:40 WIB | Oleh: Tim PenulisIa juga menilai defisit merupakan dampak dari ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja negara. Menurutnya, pembahasan mengenai defisit seharusnya tidak hanya melihat akibat, tetapi juga membicarakan penyebabnya.
Pada kesempatan tersebut, Misbakhun mencontohkan mengenai latar belakang munculnya batas defisit 3 persen yang dikaitkan dengan Maastricht Agreement dan kondisi fiskal negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II. Ia mencatat bahwa negara-negara tersebut menggunakan pembiayaan dan ekspansi untuk membangun kembali perekonomian pascaperang.
Misbakhun kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan momentum bonus demografi Indonesia serta pengalaman China dalam melakukan transformasi ekonomi melalui perencanaan pembangunan.
Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kepentingan nasional dan kemampuan negara dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!