Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sembunyikan Sabu Rp975 Juta di Dalam Ban, Pelaku Dibongkar Petugas Gabungan di Pelabuhan Ro-Ro

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 21:15 WIB | Oleh:
Sembunyikan Sabu Rp975 Juta di Dalam Ban, Pelaku Dibongkar Petugas Gabungan di Pelabuhan Ro-Ro Doc: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ket. Rutan Kelas I Surabaya.

SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya menggagalkan peredaran 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok yang disembunyikan dalam ban serep mobil. 

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa, mengatakan seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda ditangkap di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, Kamis (10/9) sekitar pukul 16.10 WIB.

"Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil," katanya, Selasa (15/9).

Barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp975,25 juta dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Petugas masih memburu Daniel Alfian yang diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan tersangka, jaringan tersebut diduga dikendalikan seseorang bernama Haykal Fikri. Polisi masih memburu yang bersangkutan untuk mengembangkan pengungkapan jaringan tersebut.

Kasus itu diungkap dalam operasi gabungan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya.

Dalam mendukung pengusutan kasus tersebut, Rutan Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan pengamanan internal, termasuk razia insidental di blok hunian warga binaan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas rutan mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Tristiantoro mengatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, khususnya peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di lingkungan rutan.

"Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan itu sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Zero HALINAR atau bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Menterinya aja kena OTT KPK :D
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
Luar Negeri
Russia Kebal Krisis Pangan ...
Advertisement
Bebas dari Jalur Neraka, Jalan Parung Panjang Rampung Diperbaiki, Truk ODOL Dilarang Melintas!

Bebas dari Jalur Neraka, Jalan Parung Panjang Rampung Diperbaiki, Truk ODOL Dilarang Melintas!

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.