Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Jepara Mudahkan Pembayaran Pajak Hotel dan Kos dengan QRIS

📅 Rabu, 13 Mei 2026, 08:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kabupaten Jepara Mudahkan Pembayaran Pajak Hotel dan Kos dengan QRIS Doc: ANTARA
Ket. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, saat peluncuran sistem pembayaran PBJT sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Selasa (12/5/2026).

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberikan kemudahan wajib pajak dalam membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor perhotelan dan rumah kos lewat pembayaran non tunai atau melalui aplikasi kode respons cepat standar Indonesia (QRIS).

"Peluncuran QRIS ini yang pertama di Kabupaten Jepara dan menjadi langkah digitalisasi layanan pajak daerah untuk mempermudah pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak," kata Bupati Jepara, Witiarso Utomo, saat peluncuran sistem pembayaran PBJT sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Selasa (12/5).

Melalui sistem QRIS, kata dia, pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan hanya dengan memindai satu kode QRIS menggunakan mobile banking maupun dompet digital.

Selain memudahkan wajib pajak, inovasi ini juga diharapkan mampu mempercepat proses penyetoran pajak ke kas daerah.

Ia mengatakan penerapan pembayaran pajak berbasis digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi hal penting untuk mendukung pembangunan daerah.

Sebagai informasi, pajak perhotelan dan rumah kos di Kabupaten Jepara dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Pemerintah Kabupaten Jepara pun terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan demi terciptanya tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel.

Peluncuran pembayaran pajak melalui QRIS tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha karena dinilai lebih mudah, cepat, dan efisien dalam proses transaksi pembayaran pajak daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Gempa M5,6 Mengguncang Pula...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...

Aparataur Negara Harus Memberi Teladan yang Baik

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Aparataur Negara Harus Memb...

Galungan Berpotensi Meningkatkan Inflasi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Galungan Berpotensi Meningk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.