Mentan Tegaskan Pemerintah akan Tindak Pelaku Pemalsu Beras Fortifikasi
📅 Selasa, 15 Sep 2026, 18:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Pemerintah akan menindak pelaku yang diduga memalsukan beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya zat gizi khusus untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita guna mencegah stunting. Sikap tegas tersebut setelah pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan gizi sesuai klaim pada kemasan.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Polri untuk mengusut kasus tersebut termasuk mendalami unsur pidananya. Pemerintah akan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini harus kita tindaki," kata Menteri Amran seperti dalam keterangan tertulis dari Bakom RI, Selasa (15/9).
Menteri Amran mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menarik produk dari peredaran, mencabut izin. Ia menyebut pemalsuan beras membuat masyarakat menjadi susah.
"Ini menyusahkan konsumen kita. Ini penipuan," kata Menteri Amran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Amran mengungkap, pelaku menjual beras dengan harga yang tidak wajar. Berdasarkan temuan pemerintah, beras fortifikasi yang diduga palsu tersebut rata-rata dijual seharga Rp23.385 per kilogram (kg), bahkan ada yang mencapai Rp57.600 per kg.
Beras fortifikasi semestinya dijual seharga Rp13.500 per. Masyarakat dirugikan karena harus membeli dengan harga mahal tetapi tidak mendapatkan kandungan gizi yang semestinya.
Selain itu, dugaan praktik tersebut dapat menghambat upaya pemerintah menekan angka stunting atau gizi buruk. Pemerintah sedang gencar mengatasi stunting dengan memenuhi gizi pada ibu hamil dan anak.
"Karena masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium maupun premium. Tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat karena konsumen tidak memperoleh kandungan gizi sebagaimana dijanjikan," kata dia.
Menteri Amran mengatakan dugaan praktik markup tersebut diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dan harga jual, kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton. Praktik jual beras palsu fortifikasi menekan perekonomian masyarakat.
"Ini keuntungan ditarik dari orang kecil. Ini bisa menekan ekonomi kita," kata Amran.
Adapun merek-merek yang diduga melakukan pelanggaran tersebut meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV. Selanjutnya IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Menteri Amran menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan pasar yang dilakukan pemerintah terhadap produk beras yang beredar di masyarakat. Termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!