Medsos Jadi Ladang Penipuan? Polda Sulsel Ungkap Peringatan Penting untuk Warga
📅 Selasa, 08 Sep 2026, 00:18 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMAKASSAR - Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jan Manto Hasiholan mengingatkan masyarakat mewaspadai tawaran menggiurkan di media sosial yang berpotensi menjadi modus penipuan daring atau Passobis.
"Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran menggiurkan di media sosial, sebab bisa jadi itu bentuk penipuan. Harus lebih teliti dan waspada," ujarnya di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Polda Sulsel mengungkap kasus penipuan daring selama tiga bulan terakhir dengan menangkap dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Jan Manto mengatakan para tersangka menjalankan 11 modus penipuan daring yang berbeda. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tidak saling berjejaring, meskipun modus yang digunakan memiliki sejumlah kesamaan.
"Dari 11 modus yang kami ungkap ini, semuanya tidak ada yang berkaitan jaringan. Perlu kami sampaikan, dari sejumlah modus ini, ada tiga modus diungkap dan tersangka beserta barang buktinya sudah kami serahkan, atau dilimpahkan ke tahap dua kepada JPU," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tiga perkara yang telah dilimpahkan ke tahap dua tersebut meliputi modus penjualan kerbau dengan sistem segitiga, dengan tersangka berinisial ES yang merupakan terpidana di Lapas Mamasa. Korban dalam perkara itu mengalami kerugian Rp20 juta.
Perkara lainnya menggunakan modus pekerjaan paruh waktu dan investasi bodong di jalanan dengan tersangka B dan RP asal Batam. Korban asal Kabupaten Sidrap mengalami kerugian hingga Rp614 juta.
Sementara itu, delapan perkara penipuan daring lainnya masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus mendalami peran para tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jan Manto menjelaskan salah satu modus yang diungkap dilakukan dengan memasang iklan di platform media sosial, seperti Facebook, dengan menawarkan bantuan atau dana hibah dari Kementerian Keuangan.
"Pelaku itu membuat semacam iklan postingan di platform media sosial berupa Facebook, kemudian menawarkan iklan maupun berupa bantuan atau dana hibah dari Kementerian Keuangan. Korban tertarik lalu mengklik tautan tersebut," ujarnya.
Setelah mengeklik tautan, korban diajak berkomunikasi melalui pesan singkat dan kemudian diarahkan ke WhatsApp. Pelaku selanjutnya meminta korban membayar sejumlah biaya dengan dalih pendaftaran, registrasi, hingga pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam perkara tersebut, korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp270 juta setelah tertipu tawaran bantuan fiktif dari Kementerian Keuangan. Tersangka TR asal Kabupaten Sidrap diduga menerima 18 kali transfer dana dari korban.
Jan Manto mengatakan tersangka dalam perkara tersebut masih satu orang dan berperan sebagai eksekutor sekaligus pemegang rekening yang bukan atas namanya. Perkara itu terungkap berdasarkan laporan korban.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!