Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku Pembunuhan Rani dan Ayuhana di Banyuasin Dibekuk

📅 Senin, 07 Sep 2026, 16:11 WIB | Oleh:
Pelaku Pembunuhan Rani dan Ayuhana di Banyuasin Dibekuk Doc: ANTARA/HO/Polres Banyuasin
Ket. Lokasi penemuan kerangka di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu (6/9).

PALEMBANG -- Aparat Kepolisian menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana dua remaja perempuan yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Minggu (6/9).

Kepala Kepolisian Resor Banyuasin Ajun Komisaris Besar Polisi Risnan Aldino di Banyuasin, Senin, mengatakan dua terduga pelaku, yakni RS (27) dan AD alias Dika (25), ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah lokasi kejadian ditemukan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, petugas selanjutnya menangkap AD di kawasan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

"Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Talang Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan kerangka sepeda motor milik korban di dalam parit oleh saksi Rohani alias Otong pada Minggu (6/9) sekitar pukul 10.12 WIB.

Saksi mendatangi lokasi untuk mencari kayu, lalu melaporkan temuan tersebut kepada ketua RT setempat, Heri Fauzi.

Saat mengecek sebuah rumah kosong berjarak sekitar 10 meter dari parit, saksi dan ketua RT menemukan dua kerangka manusia yang teridentifikasi sebagai Rani (23) dan Ayuhana (18).

Kedua korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak pamit pergi bersekolah.

Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk memasang garis polisi, mengolah TKP, menyita barang bukti, serta mengevakuasi kerangka korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna keperluan visum et repertum.

Di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti dua tas berisi buku sekolah, seragam sekolah (SMA dan SMP), jilbab putih, dua pasang sepatu hitam, pakaian pribadi korban, serta perhiasan berupa satu buah kalung, satu buah gelang tangan, dan dua buah cincin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Penyidik Polres Banyuasin saat ini melengkapi administrasi penyidikan untuk segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna pelimpahan berkas perkara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Luar Negeri
Militer Yaman Putus Akses H...
Megapolitan
Penutupan mesin pesawat di ...
Daerah
Waduk Sumber kepuh di Nganj...
Daerah
Ahli Vulkanologi ITS Bagika...

Kecelakaan pesawat latih di Blora

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Kecelakaan pesawat latih di...
Advertisement
Ribuan Warga Surabaya Kena Cleansing, Anggota DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Moral BPJS

Ribuan Warga Surabaya Kena Cleansing, Anggota DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Moral BPJS

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.