Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Budidaya Lobster Makin Serius, KKP Atur Usahanya dalam Tiga Tahap

📅 Minggu, 06 Sep 2026, 22:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Budidaya Lobster Makin Serius, KKP Atur Usahanya dalam Tiga Tahap Doc: ANTARA/ Maria Cicilia Galuh
Ket. Arsip foto - Seorang petugas memperlihatkan seekor lobster budi daya yang berada di Modeling Budi Daya Lobster, di Balai Perikanan Budi Daya Laut, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024).

JAKARTA – Budidaya lobster mulai dilirik sebagai peluang usaha bernilai ekonomi tinggi seiring meningkatnya permintaan pasar.

Pengembangan sektor ini tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan pembudi daya, tetapi juga mendorong pemanfaatan sumber daya pesisir secara lebih produktif.

Namun, keberhasilannya membutuhkan praktik budidaya yang terukur, dukungan teknologi, serta pengelolaan lingkungan agar produksi dapat berkembang secara berkelanjutan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur kegiatan budi daya lobster menjadi tiga tahap untuk membuka peluang usaha bagi pembudi daya sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.

"Segmentasi tersebut membuka peluang bagi pembudi daya untuk terlibat dalam rantai produksi sesuai kemampuan dan kapasitas usahanya," ujar Haeru dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (6/9).

Berdasarkan regulasi tersebut, tahap pertama berupa pendederan, yakni pemeliharaan Benih Bening Lobster (BBL) hingga mencapai ukuran 5 gram.

Tahap kedua berupa pembesaran pertama, yakni pemeliharaan lobster dari ukuran 5 gram hingga 50 gram.

Sementara tahap ketiga berupa pembesaran kedua, yakni pemeliharaan lobster mulai ukuran minimal 50 gram hingga mencapai ukuran konsumsi.

Hasil budi daya dari setiap tahap dapat didistribusikan di dalam wilayah Indonesia untuk melanjutkan kegiatan pendederan dan atau pembesaran dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Haeru, pembagian tahapan tersebut membuat proses produksi lobster dapat berkembang lebih terstruktur, mulai dari pendederan, pembesaran hingga menghasilkan lobster ukuran konsumsi.

Haeru menyebut selain pasar domestik, regulasi tersebut juga membuka peluang pemasaran lobster hasil budi daya ke luar negeri.

Lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram, kata dia, dapat dikeluarkan ke luar wilayah Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dilengkapi surat keterangan asal lobster dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau dinas.

Ia menjelaskan pengembangan budi daya lobster tetap disertai ketentuan keberlanjutan sumber daya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
Luar Negeri
Tak Beri Ampun, Militer Som...
Luar Negeri
Singapura-Tiongkok Kompak G...
Luar Negeri
Militer Yaman Sukses Acak-a...
Advertisement
Shin Tae-yong Jumawa Persija Hanya Pakai Kekuatan 50% saat Kalahkan Borneo, Awas Kesandung Coach!

Shin Tae-yong Jumawa Persija Hanya Pakai Kekuatan 50% saat Kalahkan Borneo, Awas Kesandung Coach!

06 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.