Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

40 Merek Beras Fortifikasi Beredar, Bapanas Akan Cabut Izin yang Melanggar

📅 Senin, 10 Agu 2026, 13:44 WIB | Oleh: Tim Redaksi
40 Merek Beras Fortifikasi Beredar, Bapanas Akan Cabut Izin yang Melanggar Doc: istimewa
Ket. Kepala Badan Pangan Nasional Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyoroti anomali harga yang terjadi pada produk beras fortifikasi atau dengan klaim gizi di pasaran

JAKARTA — Kelanjutan pengawasan ketat terhadap beras fortifikasi yang beredar di ritel modern dilanjutkan pemerintah semakin komprehensif. Pada pengawasan sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menguji 15 sampel beras fortifikasi. Pada Agustus ini telah diperoleh lebih dari 100 sampel untuk diuji kembali.

Sebagaimana arahan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, agar dilakukan pengujian terhadap keseluruhan 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merek beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas bakalan dijatuhkan.

"Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu 40 merek. Nah yang akan dicabut itu yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp 71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan," jelas Amran di Jakarta pada Senin (10/8).

Kepala Bapanas Amran menyoroti anomali harga yang terjadi pada produk beras fortifikasi atau dengan klaim gizi di pasaran. Usai temuan ketidaksesuaian kandungan zat gizi dari hasil uji laboratorium, maka pemerintah menegakkan penindakan tegas.

"Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp 22.000 per kilo. Harga Rp 42.000 juga ada, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan," beber Amran.

Adapun produsen beras fortifikasi harus memperoleh izin edar PSAT yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di setiap provinsi. Izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi. 

Dalam catatan Bapanas, terdapat 40 merek dagang beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang memilki nomor registrasi izin edar PSAT dan masih berlaku. Dari 40 berbagai merek beras tersebut berasal dari 22 produsen. Perlu dipahami, 1 produsen beras fortifikasi dapat memegang lebih dari 1 izin edar merek dagang. 

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menuturkan Bapanas telah mengumpulkan sampel lebih dari 100 merek hingga pekan pertama Agustus. Seluruh sampel tersebut atas nama dari 8 produsen beras fortifikasi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).

"Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili 8 produsen," sebut Andriko.

Deputi Andriko menjelaskan pihaknya akan melaksanakan pengawasan peredaran beras fortifikasi secara tuntas dan komprehensif. Sebagaimana diketahui, produk beras fortifikasi lebih banyak ditemui masyarakat di berbagai ritel modern.

"Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin, ini Bapak Kepala Bapanas minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak. Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran," urai Andriko.

Di samping itu, pemerintah juga akan menguji apakah terjadi overclaim atau klaim berlebihan pada suatu produk beras fortifikasi. Misalnya pada produk beras yang mengklaim memiliki indeks glikemik yang rendah, sehingga cocok bagi konsumen penyintas diabetes.

"Berikutnya, kita juga menemukan overclaim. Overclaim itu begini, misalnya beras diklaim organik, non kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah. Setiap klaim harus diuji, termasuk indeks glikemik, itu agak susah. Jadi itu melalui uji klinis. Harus 10 sampel manusia, dikasih beras itu. Kemudian diukur kadar gulanya. Kalau (indeks glikemik) kurang dari 55, baru beras itu dinyatakan indeks glikemik rendah," tutur Andriko.

"Jadi tidak mudah dapat izin bahwa dia indeks glikemiknya rendah. Harapannya kalau sudah terbukti, ini bisa dijadikan beras untuk kawan-kawan kita yang diabetes. Tapi kalau tidak terkonfirmasi, makan beras itu ternyata (gula darah) bukan turun, malah naik. Jadi kan ada unsur penipuan dan itu merugikan konsumen," tambah Deputi Andriko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...

BNPB: Kualitas Udara Kalbar Berbahaya

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BNPB: Kualitas Udara Kalbar...
Nasional
BNPB: OMC Penanganan Karhut...
Luar Negeri
Populasi Dugong Australia T...
Luar Negeri
AS Tuduh Tiongkok Gagalkan ...
Advertisement
Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.