Budidaya Lobster Makin Serius, KKP Atur Usahanya dalam Tiga Tahap
📅 Minggu, 06 Sep 2026, 22:05 WIB | Oleh: Tim PenulisPembudi daya diwajibkan melakukan penebaran kembali atau restocking paling sedikit dua persen dari hasil panen dengan ukuran minimal 50 gram per ekor.
Potensi pengembangan budi daya lobster tersebut terlihat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. KKP mencatat terdapat 1.563 pembudi daya lobster di wilayah tersebut dan Lombok Timur menjadi salah satu sentra budi daya lobster di Indonesia.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto mengatakan perkembangan budi daya lobster di Lombok Timur menunjukkan potensi Indonesia untuk menjadi salah satu produsen utama lobster hasil budi daya di pasar global.
"Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber BBL, tetapi menjadi produsen utama lobster budi daya dunia," ujar Titiek saat kunjungan kerja ke Instalasi Telong-Elong, Balai Perikanan Budi Daya Laut Lombok, Kamis (3/9).
Menurut Titiek, percepatan budi daya lobster perlu dilakukan dengan memperkuat seluruh mata rantai usaha, mulai dari ketersediaan benih, teknologi pendederan dan pembesaran, pakan, sarana Keramba Jaring Apung (KJA), permodalan, kelembagaan pembudi daya hingga kepastian pasar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!