Budidaya Lobster Makin Serius, KKP Atur Usahanya dalam Tiga Tahap
📅 Minggu, 06 Sep 2026, 22:05 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Budidaya lobster mulai dilirik sebagai peluang usaha bernilai ekonomi tinggi seiring meningkatnya permintaan pasar.
Pengembangan sektor ini tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan pembudi daya, tetapi juga mendorong pemanfaatan sumber daya pesisir secara lebih produktif.
Namun, keberhasilannya membutuhkan praktik budidaya yang terukur, dukungan teknologi, serta pengelolaan lingkungan agar produksi dapat berkembang secara berkelanjutan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur kegiatan budi daya lobster menjadi tiga tahap untuk membuka peluang usaha bagi pembudi daya sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
"Segmentasi tersebut membuka peluang bagi pembudi daya untuk terlibat dalam rantai produksi sesuai kemampuan dan kapasitas usahanya," ujar Haeru dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (6/9).
Berdasarkan regulasi tersebut, tahap pertama berupa pendederan, yakni pemeliharaan Benih Bening Lobster (BBL) hingga mencapai ukuran 5 gram.
Tahap kedua berupa pembesaran pertama, yakni pemeliharaan lobster dari ukuran 5 gram hingga 50 gram.
Sementara tahap ketiga berupa pembesaran kedua, yakni pemeliharaan lobster mulai ukuran minimal 50 gram hingga mencapai ukuran konsumsi.
Hasil budi daya dari setiap tahap dapat didistribusikan di dalam wilayah Indonesia untuk melanjutkan kegiatan pendederan dan atau pembesaran dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Haeru, pembagian tahapan tersebut membuat proses produksi lobster dapat berkembang lebih terstruktur, mulai dari pendederan, pembesaran hingga menghasilkan lobster ukuran konsumsi.
Haeru menyebut selain pasar domestik, regulasi tersebut juga membuka peluang pemasaran lobster hasil budi daya ke luar negeri.
Lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram, kata dia, dapat dikeluarkan ke luar wilayah Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dilengkapi surat keterangan asal lobster dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau dinas.
Ia menjelaskan pengembangan budi daya lobster tetap disertai ketentuan keberlanjutan sumber daya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!