Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Budidaya Lobster Makin Serius, KKP Atur Usahanya dalam Tiga Tahap

📅 Minggu, 06 Sep 2026, 22:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Budidaya Lobster Makin Serius, KKP Atur Usahanya dalam Tiga Tahap Doc: ANTARA/ Maria Cicilia Galuh
Ket. Arsip foto - Seorang petugas memperlihatkan seekor lobster budi daya yang berada di Modeling Budi Daya Lobster, di Balai Perikanan Budi Daya Laut, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024).

JAKARTA – Budidaya lobster mulai dilirik sebagai peluang usaha bernilai ekonomi tinggi seiring meningkatnya permintaan pasar.

Pengembangan sektor ini tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan pembudi daya, tetapi juga mendorong pemanfaatan sumber daya pesisir secara lebih produktif.

Namun, keberhasilannya membutuhkan praktik budidaya yang terukur, dukungan teknologi, serta pengelolaan lingkungan agar produksi dapat berkembang secara berkelanjutan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur kegiatan budi daya lobster menjadi tiga tahap untuk membuka peluang usaha bagi pembudi daya sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.

"Segmentasi tersebut membuka peluang bagi pembudi daya untuk terlibat dalam rantai produksi sesuai kemampuan dan kapasitas usahanya," ujar Haeru dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (6/9).

Berdasarkan regulasi tersebut, tahap pertama berupa pendederan, yakni pemeliharaan Benih Bening Lobster (BBL) hingga mencapai ukuran 5 gram.

Tahap kedua berupa pembesaran pertama, yakni pemeliharaan lobster dari ukuran 5 gram hingga 50 gram.

Sementara tahap ketiga berupa pembesaran kedua, yakni pemeliharaan lobster mulai ukuran minimal 50 gram hingga mencapai ukuran konsumsi.

Hasil budi daya dari setiap tahap dapat didistribusikan di dalam wilayah Indonesia untuk melanjutkan kegiatan pendederan dan atau pembesaran dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Haeru, pembagian tahapan tersebut membuat proses produksi lobster dapat berkembang lebih terstruktur, mulai dari pendederan, pembesaran hingga menghasilkan lobster ukuran konsumsi.

Haeru menyebut selain pasar domestik, regulasi tersebut juga membuka peluang pemasaran lobster hasil budi daya ke luar negeri.

Lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram, kata dia, dapat dikeluarkan ke luar wilayah Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dilengkapi surat keterangan asal lobster dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau dinas.

Ia menjelaskan pengembangan budi daya lobster tetap disertai ketentuan keberlanjutan sumber daya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Ekonomi
IHSG Hari Ini Melemah Dipic...
Daerah
Wagub Sulawesi Selatan Doro...
Olahraga
Dahsyat, Leo/Daniel Hancurk...

Harga Cabai Rawit Rp113.750/Kg, Telur Ayam Rp29.400/Kg

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp113.750...
Advertisement
Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.