Tarif Parkir Jakarta Dipastikan Tak Naik, Usulan Rp60.000 Diakui Kesalahan Dishub
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 11:20 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Tarif parkir di Jakarta dipastikan tidak mengalami kenaikan setelah polemik mengenai usulan tarif hingga Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat mencuat ke publik. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh setelah rapat kerja bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Rabu (2/9/2026).
Dalam rapat yang membahas evaluasi kinerja Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu, Komisi B meminta penjelasan mengenai dasar munculnya usulan kenaikan tarif parkir. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin kemudian mengakui adanya kesalahan dari pihaknya terkait dokumen usulan tersebut.
"Dan secara langsung kami tanyakan, bahwa dasarnya apa untuk masalah kenaikan? Dan tadi Dishub juga menjawab bahwa ini merupakan kesalahan dari mereka juga. Ya, akhirnya ini tidak ada kenaikan. Kita memastikan tidak ada kenaikan untuk tarif parkir," kata Nova.
Polemik bermula setelah muncul sejumlah angka tarif parkir dalam dokumen usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran yang tercantum dalam dokumen tersebut lebih tinggi dibandingkan tarif yang berlaku saat ini sehingga memicu perhatian masyarakat.
Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan dokumen tersebut berasal dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan telah disampaikan dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, angka tersebut bukan informasi yang dibuat-buat karena tercantum dalam dokumen usulan yang diterimanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda," ujar Jupiter pada Rabu (26/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan ketika polemik mengenai rencana kenaikan tarif parkir mulai ramai diperbincangkan.
Berdasarkan dokumen tersebut, tarif parkir sepeda motor diusulkan berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, tarif untuk sedan, jip, minibus, pikap, dan kendaraan sejenisnya tercantum mulai Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Jupiter juga menyebut terdapat angka tarif maksimal yang lebih tinggi dalam dokumen usulan tersebut. "Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal," kata Jupiter.
Pramono Anung Bantah Tahu Usulan Tarif
Munculnya angka Rp60.000 per jam kemudian mendapat perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia membantah adanya kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir dan mengaku tidak mengetahui asal angka tersebut.
"Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Jupiter yang kembali menegaskan bahwa angka itu tercantum dalam dokumen usulan Dinas Perhubungan.
Jupiter menilai pembahasan mengenai perubahan tarif parkir semestinya melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan perparkiran. Ia menyebut Panitia Khusus Perparkiran dan Komisi B DPRD DKI Jakarta sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan seharusnya ikut memberikan masukan sebelum usulan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
"Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda," kata Jupiter. Ia juga mempertanyakan dasar kajian atas usulan tarif yang mencantumkan angka hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin akhirnya memberikan penjelasan mengenai status usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta. Budi meminta maaf atas polemik yang muncul dan mengakui adanya kesalahan dari pihak Dinas Perhubungan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!