Mempercepat Menuju “Zero Import” Gula Putih
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaPetani penebang memiliki peran yang sangat vital. Sebab merekalah garda terdepan dalam proses produksi. Karena itu, peningkatan efisiensi dan produktivitas di tingkat kebun harus melibatkan seluruh pihak yang bekerja langsung dalam proses produksi tebu, terutama para petani dan penebang.
Mengapa efisiensi di tingkat kebun dan pabrik menjadi perhatian?
Kita tidak bisa hanya mengejar penambahan luas lahan. Produksi juga harus ditingkatkan melalui pengelolaan kebun yang lebih efisien. Pabrik juga harus mampu mengolah tebu secara optimal sehingga hasil yang diperoleh semakin tinggi.
Pemerintah kembali menegaskan kewajiban bagi pabrik gula yang menggunakan bahan baku impor untuk memiliki kebun tebu sendiri. Mengapa aturan ini kembali diperkuat?
Pemerintah ingin memperkuat produksi gula nasional dan mempercepat swasembada pangan sesuai dengan arahan Presiden. Aturan mengenai kewajiban memiliki kebun sendiri sebenarnya bukan ketentuan baru. Itu sudah ada sejak 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Perkebunan pada tahun 2014.
Konkretnya?
Ketentuan wajib kebun sudah diatur sejak 2013 melalui Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Kemudian ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Isi Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014?
Setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahan tersebut beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa melihat waktu terbit izin usaha.
Bagaimana ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permentan?
Dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memenuhi minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabrik. Aturan tersebut dibuat untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan berkelanjutan.
Mengapa aturan tersebut baru sekarang kembali ditegaskan?
Persoalannya bukan karena aturan baru dibuat, tetapi selama bertahun-tahun pelaksanaannya tidak berjalan secara tegas. Jadi, sekarang kami memastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!