Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar, Kejati Jateng Tahan HWK, Mantri Bank BUMN
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 13:06 WIB | Oleh: Henri pelupessyArfan menegaskan, Kejati Jateng masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pihaknya, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jawa Tengah dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Arfan.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi juga diarahkan untuk mencegah praktik yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan serta perekonomian masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!