Kejari Karawang Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 13:22 WIB | Oleh: SriyonoKARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang menimbulkan kerugian negara sekitar 237 miliar rupiah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Karawang, Jumat (4/9).
Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dedy mengatakan penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan setelah penyidik menjalani proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
"Kami telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga mengumpulkan 495 barang bukti yang di antaranya meliputi dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," katanya.
PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif.
Indikasi tersebut diketahui dari dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Praktik tersebut diduga dijalankan pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.
Dalam perkara tersebut, sebenarnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
Dedy mengatakan tersangka berinisial HJ telah dipanggil secara patut, tetapi tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan. Kejari Karawang akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!