Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar, Kejati Jateng Tahan HWK, Mantri Bank BUMN

📅 Jumat, 04 Sep 2026, 13:06 WIB | Oleh:
Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar, Kejati Jateng Tahan HWK, Mantri Bank BUMN Doc: kroan jakarta/henri pelupessy
Ket. Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng menahan HWK Mantri Bank BUMN tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (3/9).

SEMARANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HWK, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

HWK ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada Kamis (3/9). Ia merupakan Mantri atau petugas lapangan yang menangani pemasaran dan penyaluran kredit pada bank tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang terjadi pada kurun waktu 2023 hingga 2025.

Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang dilakukan oleh tersangka HWK.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, HWK diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis Kredit Cepat (Kece).

Dalam proses pemberian kredit tersebut, HWK diduga bekerja sama dengan FM selaku agen. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan data nasabah atau debitur fiktif dalam pengajuan kredit.

Arfan menjelaskan, dugaan penyimpangan antara lain dilakukan dengan tidak melaksanakan proses pra-screening terhadap calon debitur sebagaimana mestinya.

Pengecekan data dan riwayat calon debitur diduga tidak dilakukan melalui wawancara secara langsung maupun kunjungan lapangan atau On The Spot (OTS).

Selain itu, HWK diduga tidak melakukan pemeriksaan atau review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum dana dicairkan.

Dokumen pencairan, baik dokumen digital maupun dokumen fisik, diduga tidak direview sebagaimana mestinya sebelum proses pencairan dilakukan.

“Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi,” ujar Arfan.

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.529.993.316 atau sekitar Rp4,5 miliar.

Atas perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap HWK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama masa penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Daerah
Syukurlah, Lima Orangutan H...
Megapolitan
Sekaratnya Pasar Pondok Lab...
Megapolitan
Jalur Kereta ke Kota Kembal...
Rona
Destinasi Olahraga Kebugara...
Megapolitan
Kereta Penolong Menuju Loka...

Hubungan BI Rate dan Pariwisata Bali?

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Hubungan BI Rate dan Pariwi...
Advertisement
Hadiah dari Commuter Line di Hari Pelanggan Nasional 2026

Hadiah dari Commuter Line di Hari Pelanggan Nasional 2026

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.