Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar, Kejati Jateng Tahan HWK, Mantri Bank BUMN
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 13:06 WIB | Oleh: Henri pelupessySEMARANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HWK, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
HWK ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada Kamis (3/9). Ia merupakan Mantri atau petugas lapangan yang menangani pemasaran dan penyaluran kredit pada bank tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang terjadi pada kurun waktu 2023 hingga 2025.
Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang dilakukan oleh tersangka HWK.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, HWK diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis Kredit Cepat (Kece).
Dalam proses pemberian kredit tersebut, HWK diduga bekerja sama dengan FM selaku agen. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan data nasabah atau debitur fiktif dalam pengajuan kredit.
Arfan menjelaskan, dugaan penyimpangan antara lain dilakukan dengan tidak melaksanakan proses pra-screening terhadap calon debitur sebagaimana mestinya.
Pengecekan data dan riwayat calon debitur diduga tidak dilakukan melalui wawancara secara langsung maupun kunjungan lapangan atau On The Spot (OTS).
Selain itu, HWK diduga tidak melakukan pemeriksaan atau review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum dana dicairkan.
Dokumen pencairan, baik dokumen digital maupun dokumen fisik, diduga tidak direview sebagaimana mestinya sebelum proses pencairan dilakukan.
“Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi,” ujar Arfan.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.529.993.316 atau sekitar Rp4,5 miliar.
Atas perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap HWK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama masa penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!