Kejati Jatim Kembali Tambah Tersangka Kasus 900 Nama Petani Diduga Dicatut untuk Kredit Fiktif KUR BNI Jember
📅 Jumat, 10 Jul 2026, 10:06 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Kantor Cabang Jember. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang yang diduga bersekongkol memanipulasi proses penyaluran kredit hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar 41,4 miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan program KUR Mikro yang melibatkan sekitar 900 identitas warga dan petani di Kabupaten Jember. Identitas mereka diduga dicatut untuk mengajukan kredit fiktif tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan MFH, mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023, bersama AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Kini, satu tersangka baru kembali ditetapkan sehingga total tersangka menjadi empat orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia menjelaskan, MFH diduga meminta AM dan IS mencari sekaligus merekomendasikan calon debitur KUR Mikro serta mengoordinasikan pengumpulan dokumen para petani.
Dalam praktiknya, warga diminta menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan alasan untuk pengurusan bantuan sosial. Namun, dokumen tersebut justru diduga dipakai untuk mengajukan pinjaman KUR di BNI Cabang Jember.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank," kata I Gede Punia.
Sebagai imbalan, para pemilik identitas disebut menerima uang sekitar 200 ribu hingga 250 ribu rupiah. Setelah kredit disetujui, para petani diduga tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut. Buku tabungan dan kartu ATM mereka diduga dikuasai AM dan IS, sementara nomor PIN ATM diseragamkan agar dana dapat ditarik dengan mudah setelah kredit dicairkan.
Kejati Jatim menduga praktik itu dapat berlangsung karena adanya keterlibatan orang dalam bank. MFH disebut memerintahkan bawahannya tetap memproses pengajuan kredit meskipun persyaratan administrasi belum terpenuhi. Kredit-kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi buruknya kinerja dan tingginya tunggakan KUR bermasalah di BNI Cabang Jember sejak 2020.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 41.487.138.481 rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 12,59 miliar rupiah diduga berkaitan dengan peran AM dan IS sebagai agen.
AM dan IS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya selama 20 hari sejak 28 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan kembali karena masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jember dalam perkara lain.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal penyaluran KUR tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!