Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejati Jatim Kembali Tambah Tersangka Kasus 900 Nama Petani Diduga Dicatut untuk Kredit Fiktif KUR Bank Plat Merah

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 10:06 WIB | Oleh:
Kejati Jatim Kembali Tambah Tersangka Kasus 900 Nama Petani Diduga Dicatut untuk Kredit Fiktif KUR Bank Plat Merah Doc: Istimewa
Ket. Petani diminta menyerahkan dokumen kependudukan untuk pengurusan bantuan sosial. Namun, dokumen tersebut justru diduga dipakai untuk mengajukan pinjaman KUR di bank BUMN cabang Jember.

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu Bank BUMN Cabang Jember . Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang yang diduga bersekongkol memanipulasi proses penyaluran kredit hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar 41,4 miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan program KUR Mikro yang melibatkan sekitar 900 identitas warga dan petani di Kabupaten Jember. Identitas mereka diduga dicatut untuk mengajukan kredit fiktif tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan MFH, mantan Kepala Cabang bank plat merah di Jember periode 2021–2023, bersama AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Kini, satu tersangka baru kembali ditetapkan sehingga total tersangka menjadi empat orang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia menjelaskan, MFH diduga meminta AM dan IS mencari sekaligus merekomendasikan calon debitur KUR Mikro serta mengoordinasikan pengumpulan dokumen para petani.

Dalam praktiknya, warga diminta menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan alasan untuk pengurusan bantuan sosial. Namun, dokumen tersebut justru diduga dipakai untuk mengajukan pinjaman KUR di bank plat merah. 

"Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank," kata I Gede Punia.

Sebagai imbalan, para pemilik identitas disebut menerima uang sekitar 200 ribu hingga 250 ribu rupiah. Setelah kredit disetujui, para petani diduga tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut. Buku tabungan dan kartu ATM mereka diduga dikuasai AM dan IS, sementara nomor PIN ATM diseragamkan agar dana dapat ditarik dengan mudah setelah kredit dicairkan.

Kejati Jatim menduga praktik itu dapat berlangsung karena adanya keterlibatan orang dalam bank. MFH disebut memerintahkan bawahannya tetap memproses pengajuan kredit meskipun persyaratan administrasi belum terpenuhi. Kredit-kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi buruknya kinerja dan tingginya tunggakan KUR bermasalah di bank tersebut. 

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 41.487.138.481 rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 12,59 miliar rupiah diduga berkaitan dengan peran AM dan IS sebagai agen.

AM dan IS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya selama 20 hari sejak 28 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan kembali karena masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jember dalam perkara lain.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal penyaluran KUR tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sistem Pilkada Perlu Direformasi

21 menit yang lalu | Ones

Nasional
Sistem Pilkada Perlu Direfo...
Daerah
Tingkatkan Kinerja, Pemkot ...

Wisatawan Mancanegara Ikut Berbelanja ke Pasar Tanah Abang

33 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Megapolitan
Wisatawan Mancanegara Ikut ...
Luar Negeri
Kedubes Desak Warga AS Ting...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.