Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Purbaya Tegas Tak Ada Tax Amnesty Selama Jadi Menkeu, Pilih Rapikan Penagihan Pajak

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 13:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Purbaya Tegas Tak Ada Tax Amnesty Selama Jadi Menkeu, Pilih Rapikan Penagihan Pajak Doc: Antara
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjadi narasumber pada acara Saresehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9).

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, dan memilih memperbaiki sistem pengumpulan pajak (tax collection).

"Saya kan pernah bilang, selama saya jadi Menteri Keuangan tidak ada tax amnesty," kata Purbaya saat menjadi narasumber dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Purbaya, pemerintah lebih baik merapikan proses pengumpulan pajak dari wajib pajak melalui mekanisme yang sudah berjalan daripada memberikan pengampunan pajak.

Ia menilai langkah tersebut juga dapat mengurangi risiko yang dihadapi petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi saya pikir, risikonya di orang pajak, di bank, maka tidak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya," ujarnya.

Purbaya menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Sampai sekarang, tidak ada rencana tax amnesty. Karena untuk saya itu merugikan orang pajak, karena itu setelah beberapa tahun masih bisa diperiksa," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan tax amnesty dapat menimbulkan persoalan dalam jangka panjang, terutama ketika petugas pajak kembali melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang belum sepenuhnya jelas.

"Beberapa tahun kemudian diperiksa dengan data yang masih tidak terlalu jelas, orang saya dipanggil, dan diperiksa, ditahan juga," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menjalankan tax amnesty selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, kecuali mendapat perintah langsung dari Presiden.

"Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri," kata Purbaya.

Menurut dia, penerapan tax amnesty bukan persoalan yang sederhana karena memiliki banyak area abu-abu yang dapat menimbulkan kompleksitas dalam pelaksanaannya.

Kondisi tersebut, lanjut Purbaya, berpotensi menciptakan ketidakpastian yang pada akhirnya dapat menimbulkan risiko hukum bagi petugas pajak.

"Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Ekonomi
Penyesuaian harga bbm nonsu...
Advertisement
BMKG: Sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Berstatus Awas Kekeringan

BMKG: Sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Berstatus Awas Kekeringan

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.