Cara Cek Desil 2026 di Website Kemensos dan BPS Lewat Ponsel, Ikuti Langkahnya!
📅 Kamis, 03 Sep 2026, 14:13 WIB | Oleh: Lili LestariJAKARTA - Perubahan status desil pada sebagian penerima bantuan sosial (bansos) dipicu oleh proses konsolidasi, verifikasi, dan verifikasi ulang atas data terbaru yang masuk dari BKKBN serta Sensus Ekonomi Sosial BPS.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (2/9), mengatakan saat ini pemutakhiran data nasional tengah berproses intensif di Badan Pusat Statistik (BPS) guna menghasilkan data penanggulangan kemiskinan yang lebih akurat.
"Kemarin itu ada data baru masuk dari BKKBN yang memerlukan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang. Nah, itu sedang dilakukan oleh BPS, nanti akan ketemu dengan data terbaru lewat sensus sosial ekonomi," kata Mensos.
Dia mengatakan langkah konsolidasi data terpadu ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang memandatkan BPS sebagai pusat pengolahan dan verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil merupakan perankingan untuk menentukan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga. Untuk desil 1-5 merupakan keluarga sangat miskin-pas-pasan, 6-7 merupakan kelompok keluarga menengah, 8 merupakan keluarga relatif mapan, dan 9-10 kelompok kaya atau kaya raya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pembagian Desil 1-10
Pembagian kelompok sosial ekonomi tersebut terbagi dalam urutan berikut:
Desil 1: Kelompok ekonomi sangat miskin
Desil 2: Kelompok ekonomi miskin
Desil 3: Kelompok ekonomi hampir miskin
Desil 4: Kelompok ekonomi rentan miskin
Desil 5: Kelompok ekonomi pas-pasan
Desil 6: Kelompok ekonomi menengah bawah
Desil 7: Kelompok ekonomi menengah ke atas
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!