Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Pencemaran dan Gangguan Kesehatan, DLH Tangerang Ingatkan Pengelolaan Limbah B3.

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 06:24 WIB | Oleh:
Cegah Pencemaran dan Gangguan Kesehatan, DLH Tangerang Ingatkan Pengelolaan Limbah B3. Doc: Antara Foto
Ket. Petugas BPBD Kota Tangerang memadamkan kebakaran di lapak limbah yang tak dikelola dengan baik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Provinsi Banten menekankan pelaku usaha melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan risiko pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.

Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana di Tangerang, Rabu, menjelaskan pengelolaan limbah B3 tidak hanya berkaitan dengan proses penyimpanan tetapi pelaku usaha juga perlu memastikan setiap tahapan dilakukan secara tepat,

"Mulai dari upaya pengurangan limbah, penyimpanan sesuai ketentuan, hingga penyerahan limbah kepada pihak ketiga yang memiliki izin sesuai regulasi," katanya.

Ia menjelaskan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko pencemaran tanah, air, maupun lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pihaknya juga mengajak seluruh pelaku usaha memahami ketentuan pengelolaan limbah B3 serta segera melakukan perbaikan apabila masih terdapat aspek pengelolaan yang belum sesuai dengan ketentuan.

Ia berharap, kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung terwujud Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

”DLH Kota Tangerang mendorong pelaku usaha untuk tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga membangun praktik pengelolaan lingkungan yang konsisten dalam kegiatan operasional,” katanya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan pemerintah terus memperkuat tata kelola pengelolaan limbah B3 dengan melakukan sinkronisasi data agar dapat menggambarkan kondisi aktual di lapangan, sehingga pengawasan dan pengambilan kebijakan lebih efektif.

“Data yang ada saat ini sekitar 60 juta ton limbah B3 per tahun. Ini masih menjadi data yang perlu kita update dan rekonsiliasi dengan kondisi aktual di lapangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan pemutakhiran data untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai neraca dan alur pengelolaan limbah B3, mulai dari jumlah limbah yang dihasilkan, pengangkutan dan penerimaan di fasilitas pengolah atau pemanfaat, hingga realisasi pengolahan dan pemanfaatan.

Pihaknya akan memperkuat proses rekonsiliasi berbagai sumber data, antara lain manifest elektronik, data penerimaan limbah, kapasitas fasilitas pengolah dan pemanfaat, serta realisasi pengolahan limbah.

"Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi operasional pengelolaan limbah B3 di Indonesia," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Ekonomi
Harga Bahan Pokok Melonjak,...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.