Apindo: UU Ketenagakerjaan Jangan Jadi 'Derailers', Harus Tarik Investasi Agar Ekonomi Tumbuh 8%
📅 Rabu, 02 Sep 2026, 21:22 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA — Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung lebih cepat, yakni pertengahan Oktober 2026 dari rencana awal akhir Oktober. DPR dan pemerintah disebut menargetkan pengesahan dilakukan pada Oktober ini.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menilai target waktu bukan hal utama. Yang terpenting, kata dia, adalah isi UU tersebut benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya, UU Ketenagakerjaan ini menjadi derailers yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen," ujar Bob saat ditemui di sela doorstop, Senin (1/9).
Tolak Regulasi "Aneh-Aneh", Belajar dari ASEAN
Bob menekankan, untuk mencapai pertumbuhan 8 persen Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan potensi dalam negeri. Investasi asing wajib masuk.
"Supaya investasi asing masuk kita harus buat undang-undang yang nggak aneh-aneh dibandingkan negara ASEAN. Kadang-kadang kan kita bikin polanya aneh-aneh. Dibandingkan negara ASEAN kita aneh sendiri. Ya siapa yang mau masuk kalau undang-undang kita aneh," katanya.
Karena itu, Apindo sepakat dengan DPR dan serikat pekerja untuk mempelajari regulasi ketenagakerjaan di negara-negara ASEAN agar UU yang dihasilkan bisa diterima semua pihak.
Usulan: UMR "Safety Net Plus" dan Penetapan Upah di Bipartit
Terkait pengupahan, Bob mengusulkan sebagian penetapan upah diserahkan ke internal perusahaan melalui mekanisme bipartit.
"Perusahaan itu macam-macam. Ada yang bagus, ada yang kurang bagus. Kalau memang bagus, why not, silakan upahnya lebih baik lagi. Tapi yang kurang bagus jangan dipaksain. Karena ekonomi sekarang itu seperti huruf K. Ada yang naik, ada yang turun," jelas Bob.
Apindo mengusulkan skema UMR sebagai safety net plus dengan struktur dan skala upah ditetapkan di masing-masing perusahaan. "Yang paling tahu kondisi perusahaan itu manajemen dan serikat pekerja. Nggak bisa pihak lain di luar itu tiba-tiba ikut menetapkan," tegasnya.
Soal KHL, Bob menyebut tetap harus jadi acuan. Namun ia menyoroti kesenjangan upah antar daerah yang dinilai memicu masalah. "Fenomenanya sekarang di Jawa Barat banyak PHK, di Jawa Tengah justru susah cari tenaga kerja. Ternyata penyebabnya upah minimum yang berbeda. Ini jangan sampai makin jomplang," ujarnya.
Ia mencontohkan Vietnam yang menaikkan upah minimum 7,2% pada Januari 2026 dengan inflasi 3,3% dan pertumbuhan 8%. "Kalau pakai rumus kita naiknya udah 10 persen, tapi dia naiknya 7 persen," ucap Bob.
4 Isu Urgent: Pelatihan, Jamsos, Data, dan JR MK
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!