Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemudahan Izin TKA Bisa Jadi Bumerang bagi Pekerja Lokal

📅 Minggu, 13 Sep 2026, 23:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemudahan Izin TKA Bisa Jadi Bumerang bagi Pekerja Lokal Doc: ANTARA/HO-Disnakertrans Kepri.
Ket. Arsip-Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disnakertrans Provinsi Kepri menggelar sidak terhadap keberadaan TKA di PT Shanghai Baoye Indonesia, Kota Batam, 26-27 Maret 2026.

JAKARTA – Kemudahan perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan menarik masuknya modal asing.

Namun, penyederhanaan aturan perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar keberadaan TKA benar-benar memenuhi kebutuhan tenaga ahli, mendorong transfer pengetahuan dan teknologi, serta tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengingatkan pemerintah tetap perlu mengadakan labour-market test dan pengawasan ketat agar kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA) tidak mempersempit kesempatan kerja lokal.

Hal ini terutama terkait tenaga kerja lokal untuk posisi yang kompetensinya sudah tersedia di dalam negeri.

“Yang dipangkas seharusnya birokrasi, bukan perlindungan pekerja domestik,” kata Rizal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/9).

Untuk diketahui, Pemerintah memangkas proses perizinan TKA menjadi maksimal lima hari melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal. Implementasi integrasi layanan direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.

Rizal memandang kemudahan izin TKA tetap penting untuk kepastian investasi. Namun di sisi lain, ia mengingatkan jangan sampai hal tersebut berubah menjadi pelonggaran pasar kerja.

Menurutnya, TKA hanya perlu masuk pada posisi yang benar-benar mengalami kesenjangan keterampilan (skill gap), terutama di sektor teknologi tinggi, hilirisasi, energi, digital, dan engineering.

“Prinsipnya adalah komplementer, bukan substitusi bagi tenaga kerja lokal,” kata dia.

Selain itu, Rizal juga mengingatkan bahwa transfer keahlian harus terukur, bukan administratif. Dalam hal ini, setiap TKA perlu punya pendamping lokal, target kompetensi, dan batas waktu alih pengetahuan.

“Ukuran suksesnya bukan izin makin cepat, tetapi pekerja Indonesia makin mampu menggantikan peran TKA,” kata Rizal.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani pada Rabu (9/9) mengatakan penyederhanaan sistem perizinan TKA memberikan kepastian bagi investor terkait waktu penyelesaian perizinan guna mendukung kegiatan investasi di Indonesia.

“Ini (perizinan TKA) kurang lebih mungkin empat-lima hari, dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai (lima hari), otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari,” kata Rosan.

Adapun penyederhanaan sistem disepakati melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Advertisement
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Pekan Ini

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Pekan Ini

06 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.