Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Platform Digital, Status Kerja Mulai Dibongkar

📅 Senin, 14 Sep 2026, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Platform Digital, Status Kerja Mulai Dibongkar Doc: ANTARA/ HO-Gojek.
Ket. Ilustrasi - Konvoi ojol Gojek terbanyak se-Indonesia dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025.

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital sebagai bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Senin (14/9), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pengaturan mengenai tenaga kerja platform digital tercantum dalam Bab IX RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Tenaga kerja platform digital menjadi salah satu dari 20 bab yang terdapat dalam RUU tersebut, yang secara keseluruhan terdiri atas 264 pasal.

Putih menjelaskan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Juga mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan efektivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak,” katanya.

Menurut dia, RUU tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital; memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan; dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

Pada saat yang sama, DPR juga tengah menyusun sejumlah RUU yang berkaitan dengan perkembangan pekerjaan dan transportasi berbasis digital, antara lain RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU tentang Transportasi Online, serta RUU tentang Pelindungan Pekerja Ekonomi Gig.

Putih menjelaskan penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilatarbelakangi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai aturan dan telah beberapa kali mengalami perubahan.

Oleh sebab itu, DPR menilai diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami serta memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Selain mengatur tenaga kerja platform digital, RUU tersebut memuat sejumlah bab lain yang mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Advertisement
Trump Desak Zelensky Mundur di Tengah Serangan Russia yang Tewaskan 21 Orang

Trump Desak Zelensky Mundur di Tengah Serangan Russia yang Tewaskan 21 Orang

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.