Semoga Belum Banyak Warga Jadi Korban, Investasi Ilegal Dibongkar! Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE
📅 Selasa, 01 Sep 2026, 12:09 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoLebih lanjut, Satgas PASTI memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, guna mempercepat proses penanganan.
Pihaknya kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
"Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat," ujar Hudiyanto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!