Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dugaan Pungli PBG di Gowa Dibongkar, Kortastipidkor Amankan Sejumlah Dokumen

2 Selasa, 22 Sep 2026, 03:25 WIB | Oleh:
Dugaan Pungli PBG di Gowa Dibongkar, Kortastipidkor Amankan Sejumlah Dokumen Dugaan Pungli PBG di Gowa Dibongkar, Kortastipidkor Amankan Sejumlah Dokumen Doc: Antara foto
Ket. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto (tengah) didampingi jajarannya, seusai penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9) malam.

GOWA - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastidipidkor) kepolisian mengamankan empat boks berisi dugaan dokumen penting berkaitan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9) malam.

Pendalaman penyelidikan tersebut, dengan melaksanakan penggeledahan tim gabungan Kortas Tidipdkor Mabes Polri bersama Unit Tim Tidipikor Satreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, dan Unit Tipidkor Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatannya.

"Proses penyelidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jadi, yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik," ujarnya menyebutkan kepada awak media.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total sebanyak empat boks plastik berisi diduga dokumen-dokumen terkait penanganan perkara itu disita polisi. Tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks di Rumah Jabatan Bupati. Penggeledahan pada dua tempat itu mulai pukul 15.57 WITA.

"Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor bagian umum, serta (kedua) di tempat kita ini, di rumah jabatan Bupati," katanya lagi.

Mantan Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri ini menyampaikan penggeledahan tersebut bersama tim gabungan dari Mabes Polri dan maupun Polda Sulsel di Gowa. Saat penggeledahan di dua tempat itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat.

"Tim gabungan dari Mabes dan Polda (penggeledahan) baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau ini.

Mengenai penggeledahan di dua lokasi tersebut, kata Herwono menegaskan, pihak kepolisian tentu menyiapkan surat perintah dan mengikuti semua sesuai dengan aturan, termasuk izin pengadilan.

"Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya, cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan. Yang ada kaitannya dengan ini (perkara). Pokoknya ruangan, (semua) ada ruangannya, di rumah jabatannya ini dilakukan penggeledahan," katanya pula.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menyatakan, penggeledahan dua tempat milik pemerintah gowa tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Sedangkan Polresta Gowa ikut mengamankan lokasi. Sebab, perkara ini sudah dilimpahkan.

Sehari sebelumnya, Minggu (20/9), penyidik Tidipkor Polda Sulsel menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah. Penyitaan kendaraan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

Polisi juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar, serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, terkait penelusuran transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Program Bedah Rumah Merah P...
Ekonomi
Telkom Percepat Adopsi AI d...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.