YLKI Catat 79 Aduan Jadwal Penerbangan Berubah, Konsumen Minta Perlindungan Diperkuat
📅 Senin, 31 Agu 2026, 17:02 WIB | Oleh: Tim PenulisYLKI mencatat keterlambatan penerbangan dapat mengakibatkan konsumen kehilangan penerbangan lanjutan, mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi atau akomodasi, maupun mengalami kerugian lainnya.
"Karena itu, YLKI memandang bahwa perlu dibedakan antara kompensasi yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan ganti kerugian atas kerugian nyata yang dialami konsumen atas perubahan jadwal penerbangan," kata Niti.
Terkait Pasal 176, YLKI menilai ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut perlu dipahami bersama dengan ketentuan keterlambatan dalam Pasal 146 agar konsumen memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme memperoleh pemulihan.
"Namun demikian, YLKI menegaskan bahwa setiap keterlambatan tidak otomatis berarti pengangkut harus membayar seluruh kerugian yang dialami konsumen. Tuntutan tetap perlu dilihat berdasarkan penyebab dari keterlambatan tersebut, tanggung jawab pengangkut, jenis dan jumlah kerugian, hubungan antara keterlambatan dengan kerugian, serta bukti lain yang ada," katanya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian meminta YLKI memberikan data terkait pengaduan yang diterima lembaga tersebut, termasuk cara merespons laporan konsumen.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sidang berikutnya memberikan kesempatan kepada para pemohon menghadirkan dua ahli dan dua saksi untuk didengarkan keterangannya pada 7 September 2026.
Permohonan tersebut diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mempersoalkan transparansi dan kepastian hukum bagi penumpang terkait keterlambatan penerbangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!