YLKI Catat 79 Aduan Jadwal Penerbangan Berubah, Konsumen Minta Perlindungan Diperkuat
📅 Senin, 31 Agu 2026, 17:02 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 79 pengaduan konsumen sektor transportasi udara terkait perubahan jadwal penerbangan sepanjang 2020–2025.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyampaikan data tersebut dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/8).
Sidang ke-IX Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait YLKI mengenai pengujian Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
"Berdasarkan pengalaman YLKI dalam menerima dan menangani pengaduan konsumen selama 2020 sampai 2025 tercatat 79 pengaduan yang secara khusus sektor transportasi udara yang berkaitan dengan permasalahan perubahan jadwal penerbangan," kata Niti.
Selain perubahan jadwal, menurut dia, persoalan keterlambatan dan pembatalan penerbangan, kompensasi, pengembalian dana, bagasi, serta informasi pelayanan juga berulang kali diadukan konsumen setiap tahun.
Niti mengatakan perubahan waktu keberangkatan, keterlambatan, perubahan jadwal menjadi lebih awal, serta kompensasi dan ganti rugi bukan semata-mata persoalan hubungan kontraktual antara penumpang dan maskapai, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen.
Menurut dia, hal yang penting bagi konsumen bukan hanya mengenai perubahan jadwal atau keterlambatan penerbangan, melainkan juga bagaimana konsumen memperoleh informasi, kepastian tanggung jawab, dan pemulihan apabila mengalami kerugian.
Terkait Pasal 146 UU Penerbangan, YLKI berpandangan persoalannya bukan hanya keberadaan norma mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan, tetapi juga pelaksanaan kewajiban dan akses konsumen terhadap informasi mengenai penyebab keterlambatan.
Penanganan keterlambatan telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, termasuk kewajiban memberikan informasi mengenai penyebab keterlambatan.
"Namun, berdasarkan pengalaman pengaduan yang diterima oleh YLKI, masih terdapat konsumen yang tidak memperoleh informasi mengenai penyebab keterlambatan secara jelas dan tepat waktu," ujarnya.
Karena itu, YLKI menilai norma tersebut perlu didukung kepatuhan pelaku usaha, pengawasan implementasi, serta akses konsumen terhadap informasi yang benar, jelas, dan dapat diverifikasi.
Kerugian Konsumen
Terkait Pasal 170, YLKI memandang kompensasi merupakan instrumen penting untuk memulihkan hak konsumen ketika pelayanan tidak diberikan sebagaimana diperjanjikan.
Namun, menurut Niti, perlindungan konsumen tidak semata-mata ditentukan oleh besaran kompensasi, tetapi juga kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi konsumen untuk memperolehnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!