Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

YLKI Catat 79 Aduan Jadwal Penerbangan Berubah, Konsumen Minta Perlindungan Diperkuat

📅 Senin, 31 Agu 2026, 17:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
YLKI Catat 79 Aduan Jadwal Penerbangan Berubah, Konsumen Minta Perlindungan Diperkuat Doc: Antara
Ket. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyampaikan keterangannya dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan menyoal keterlambatan penerbangan di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta, Senin (31/8).

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 79 pengaduan konsumen sektor transportasi udara terkait perubahan jadwal penerbangan sepanjang 2020–2025.

Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyampaikan data tersebut dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/8).

Sidang ke-IX Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait YLKI mengenai pengujian Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

"Berdasarkan pengalaman YLKI dalam menerima dan menangani pengaduan konsumen selama 2020 sampai 2025 tercatat 79 pengaduan yang secara khusus sektor transportasi udara yang berkaitan dengan permasalahan perubahan jadwal penerbangan," kata Niti.

Selain perubahan jadwal, menurut dia, persoalan keterlambatan dan pembatalan penerbangan, kompensasi, pengembalian dana, bagasi, serta informasi pelayanan juga berulang kali diadukan konsumen setiap tahun.

Niti mengatakan perubahan waktu keberangkatan, keterlambatan, perubahan jadwal menjadi lebih awal, serta kompensasi dan ganti rugi bukan semata-mata persoalan hubungan kontraktual antara penumpang dan maskapai, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen.

Menurut dia, hal yang penting bagi konsumen bukan hanya mengenai perubahan jadwal atau keterlambatan penerbangan, melainkan juga bagaimana konsumen memperoleh informasi, kepastian tanggung jawab, dan pemulihan apabila mengalami kerugian.

Terkait Pasal 146 UU Penerbangan, YLKI berpandangan persoalannya bukan hanya keberadaan norma mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan, tetapi juga pelaksanaan kewajiban dan akses konsumen terhadap informasi mengenai penyebab keterlambatan.

Penanganan keterlambatan telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, termasuk kewajiban memberikan informasi mengenai penyebab keterlambatan.

"Namun, berdasarkan pengalaman pengaduan yang diterima oleh YLKI, masih terdapat konsumen yang tidak memperoleh informasi mengenai penyebab keterlambatan secara jelas dan tepat waktu," ujarnya.

Karena itu, YLKI menilai norma tersebut perlu didukung kepatuhan pelaku usaha, pengawasan implementasi, serta akses konsumen terhadap informasi yang benar, jelas, dan dapat diverifikasi.

Kerugian Konsumen

Terkait Pasal 170, YLKI memandang kompensasi merupakan instrumen penting untuk memulihkan hak konsumen ketika pelayanan tidak diberikan sebagaimana diperjanjikan.

Namun, menurut Niti, perlindungan konsumen tidak semata-mata ditentukan oleh besaran kompensasi, tetapi juga kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi konsumen untuk memperolehnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG: El Nino Sangat Kuat S...
Daerah
Kementerian PU Laksanakan O...

AMI Awards 2026 Umumkan 67 Kategori Nominasi

45 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
AMI Awards 2026 Umumkan 67 ...
Advertisement
BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.