Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat Mulai 2027, APBD Daerah Makin Lega
📅 Senin, 31 Agu 2026, 19:00 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohDari perspektif fiskal, kebijakan pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat juga dapat dikaitkan dengan target penyehatan APBD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai tahun anggaran 2027.
Persoalannya, masih banyak pemerintah daerah yang memiliki proporsi belanja pegawai sangat tinggi. Dalam sejumlah forum yang pernah disampaikan Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat daerah yang mengalokasikan lebih dari 50 persen APBD untuk belanja pegawai, bahkan ada yang mencapai 60 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur anggaran di sejumlah daerah masih belum proporsional. Ketika sebagian besar APBD terserap untuk belanja pegawai dan operasional pemerintahan, kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat menjadi lebih terbatas.
Karena itu, pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat dapat dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi tekanan terhadap belanja pegawai daerah. Kebijakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kembali pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ruang fiskal yang lebih longgar diharapkan membuat pemerintah daerah mampu bergerak lebih cekatan dan adaptif dalam menjalankan fungsi pembangunan. Anggaran dapat diarahkan pada program yang memiliki daya ungkit terhadap perekonomian masyarakat, peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Pada akhirnya, penataan status guru PPPK tidak hanya berbicara mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memastikan anggaran pemerintah memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih proporsional antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah diharapkan mampu membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif dan terintegrasi. Langkah tersebut sekaligus dapat mendukung agenda pembangunan nasional dan pencapaian Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!