Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat Mulai 2027, APBD Daerah Makin Lega

1 Senin, 31 Agu 2026, 19:00 WIB | Oleh:
Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat Mulai 2027, APBD Daerah Makin Lega Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat Mulai 2027, APBD Daerah Makin Lega Doc: ANTARA
Ket. Rencana pemerintah mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 dinilai membawa harapan baru, baik bagi kesejahteraan guru maupun kesehatan fiskal pemerintah daerah.

JAKARTA - Rencana pemerintah mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 dinilai membawa harapan baru, baik bagi kesejahteraan guru maupun kesehatan fiskal pemerintah daerah. Kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk menata kembali pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik.

Rencana tersebut menyasar lebih dari satu juta guru PPPK di berbagai daerah. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat 955.245 guru berstatus ASN PPPK dan 231.246 guru profesional berstatus PPPK paruh waktu yang selama ini masih menghadapi persoalan kepastian penghasilan dan pengembangan karier.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati penyelesaian status guru PPPK melalui dua jalur. Guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sedangkan guru PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pendaftarannya diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Perubahan status tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Setiap peserta tetap harus mengikuti mekanisme seleksi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini menjadi penting karena sebagian guru PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan yang relatif rendah. Data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional menunjukkan penghasilan mereka berada pada kisaran Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan, bahkan sebagian besar masih menerima kurang dari separuh upah minimum regional meskipun memiliki beban kerja yang setara dengan ASN penuh waktu.

Dari sisi kesejahteraan, penyelesaian status tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi para guru. Kepastian status kepegawaian dan penghasilan juga menjadi salah satu fondasi untuk membangun profesionalisme tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Selain persoalan kesejahteraan guru, pengalihan status kepegawaian juga berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama ini, belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang cukup besar dalam struktur anggaran pemerintah daerah sehingga ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik menjadi lebih terbatas.

Dengan berkurangnya beban penggajian guru pada APBD, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas. Anggaran tersebut selanjutnya dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah pusat sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk mendukung kebijakan pengalihan status tersebut. Anggaran ini menjadi bagian dari hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam menyiapkan skema penyelesaian status guru PPPK.

Secara teknis, dukungan anggaran tersebut berkaitan dengan belanja pegawai. Dalam RAPBN 2027, alokasi belanja pegawai kementerian/lembaga mencapai Rp378,90 triliun, sedangkan tunjangan guru ASN daerah direncanakan sebesar Rp75,87 triliun atau meningkat sekitar Rp1,1433 triliun dibandingkan outlook 2026.

Kebijakan tersebut juga memiliki kaitan erat dengan penataan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah daerah bukan merupakan entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemerintah pusat. Otonomi daerah tetap berjalan melalui pembagian urusan pemerintahan serta hubungan kewenangan dan pembiayaan yang proporsional antara pusat dan daerah.

Konsep tersebut sejalan dengan pemikiran Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), melalui Teori Genggaman Anak Ayam dalam politik desentralisasi. Teori tersebut menggambarkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam hubungan pusat dan daerah agar kewenangan tidak terlalu mengekang, tetapi juga tidak kehilangan kendali.

Ibarat menggenggam anak ayam, genggaman yang terlalu kuat dapat membuat anak ayam kehilangan napas dan akhirnya mati. Sebaliknya, genggaman yang terlalu longgar membuat anak ayam berpotensi meloncat dan lepas, sehingga hubungan pusat dan daerah juga perlu dikelola dengan proporsi yang tepat.

Dari perspektif fiskal, kebijakan pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat juga dapat dikaitkan dengan target penyehatan APBD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai tahun anggaran 2027.

Persoalannya, masih banyak pemerintah daerah yang memiliki proporsi belanja pegawai sangat tinggi. Dalam sejumlah forum yang pernah disampaikan Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat daerah yang mengalokasikan lebih dari 50 persen APBD untuk belanja pegawai, bahkan ada yang mencapai 60 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Jajaki Kerja Sama...

Gunung Ibu Erupsi Semburkan Abu Setinggi 200 Meter

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Gunung Ibu Erupsi Semburkan...
Daerah
Banjir Aceh Barat Hancurkan...

Akhirnya Kemenangan Itu Datang Juga bagi PSIM Yogyakata

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Akhirnya Kemenangan Itu Dat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.