Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

SNI Wajib AMDK Berlaku, Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi di Maluku

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 13:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi
SNI Wajib AMDK Berlaku, Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi di Maluku Doc: istimewa
Ket. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menambahkan, seluruh UPT Kemenperin di daerah juga melakukan pendampingan agar industri memahami regulasi, proses sertifikasi, hingga pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan seluruh produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sejak 18 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mulai berlaku setelah masa transisi 6 bulan.

Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon menyediakan layanan konsultasi, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi SNI bagi industri AMDK di Provinsi Maluku dan sekitarnya.

Kepala BSPJI Ambon Mamang mengatakan pihaknya siap melayani pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produk.

”BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha AMDK dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya, Rabu (26/8).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan SNI merupakan instrumen negara untuk menjamin aspek 3K produk yang beredar di masyarakat.

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” kata Agus.

Permenperin 62/2024 diundangkan pada 18 Oktober 2024. Bagi industri yang sudah memiliki SPPT SNI sebelum aturan ini berlaku, sertifikat tetap dapat digunakan dan wajib disesuaikan paling lambat 18 Oktober 2026. Masa penyesuaian 18 bulan itu diberikan untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menambahkan, seluruh UPT Kemenperin di daerah juga melakukan pendampingan agar industri memahami regulasi, proses sertifikasi, hingga pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku,” tutur Emmy.

Pemberlakuan SNI wajib AMDK ditargetkan menciptakan iklim usaha yang sehat dengan standar mutu seragam. Dengan begitu produk AMDK nasional diharapkan konsisten mutunya, aman dikonsumsi, dan lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

Kemenperin mengajak seluruh pelaku usaha AMDK di Maluku yang belum memiliki sertifikat SNI maupun yang akan melakukan sertifikasi baru untuk segera memanfaatkan layanan BSPJI Ambon.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
Menunggu Giant Sea Wall untuk Tawarkan Air Laut

Menunggu Giant Sea Wall untuk Tawarkan Air Laut

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.