Polresta Tangerang Sekat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Massa Aksi ke Jakarta, Inikah Negara Demokrasi?
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 19:30 WIB | Oleh: SriyonoKABUPATEN TANGERANG – Unjuk rasa dijamin kebebasannya di Negara demokrasi. Namun, hal itu tidak tercermin dari apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian kita.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, justru melakukan upaya langkah preventif melalui penyekatan pergerakan terhadap massa dari luar Pulau Jawa yang akan menuju Jakarta untuk menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 melalui jalur Tol Merak - Tangerang hingga stasiun kereta api.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono di Tangerang, Rabu (26/8) mengatakan upaya penyekatan di jalur tol hingga stasiun tersebut dilakukan untuk mencegah mobilitas massa aksi yang berasal kalangan pelajar dan Pulau Sumatera.
"Infonya dari Lampung dan Sumatera akan ada rencana juga, ada juga pergerakan, makanya kita memperkuat pengawasan di jalan tol," katanya.
Dia mengatakan selain melakukan penyekatan di jalan Tol Merak - Jakarta, jajarannya juga mengantisipasi adanya pergerakan massa yang melalui jalur arteri seperti di Jalan Raya Serang yang mengarah ke Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam hal ini, petugas keamanan akan melakukan pemeriksaan kendaraan meliputi bus dan truk dengan bak terbuka sebagaimana kerap digunakan massa aksi sebelumnya.
"Itu kita harus lebih selektif lagi memeriksanya, pengetatan lagi. Apalagi demo tahun kemarin itu mayoritas ibaratnya pelajar," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, langkah penyekatan juga dilakukan di sejumlah stasiun commuter line (KRL) yang berada di wilayah hukumnya sebagai lokasi perlintasan kelompok remaja.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau misal ada yang berangkat, kita sekat di setiap stasiun. Untuk penyekatan mobilisasi massa gelap ini akan dilakukan pada dua stasiun KRL di wilayah hukum Polresta Tangerang, di antaranya Stasiun Daru dan Tigaraksa," terangnya.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik.
"Terus pengetatan kita ke sekolah-sekolah supaya juga para guru di sekolah agar pas tanggal 27 itu mengabsen kembali murid-muridnya gitu," kata dia.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di DPR RI tersebut digelar oleh sejumlah kelompok dari berbagai elemen masyarakat, salah satu kelompok yang menonjol ada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dalam aksi tersebut, massa antara lain berencana mendesak DPR segera mengesahkan Rancanangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka juga akan menyampaikan tuntutan perbaikan program-program pemerintah agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!