Pemerintah Perlu Pacu Industri Halal RI
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Undang-Undang Nomor 33 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH sendiri tidak memeriksa langsung kehalalan setiap produk. Proses pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang menjadi mitra BPJPH,” jelas Haikal.
Menurut Haikal, kontribusi ekonomi industri halal tidak hanya berasal dari sertifikasi, tetapi mencakup rantai nilai yang luas, seperti farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, dan berbagai sektor lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!