Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Perlu Pacu Industri Halal RI

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

“Undang-Undang Nomor 33 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH sendiri tidak memeriksa langsung kehalalan setiap produk. Proses pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang menjadi mitra BPJPH,” jelas Haikal.

Menurut Haikal, kontribusi ekonomi industri halal tidak hanya berasal dari sertifikasi, tetapi mencakup rantai nilai yang luas, seperti farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, dan berbagai sektor lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Luar Negeri
Tiongkok Kembangkan Misil H...
Megapolitan
Jakarta Rabu Pagi Diprediks...

AS Hapus Suriah dari Daftar Negara Sponsor Terorisme

58 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
AS Hapus Suriah dari Daftar...
Luar Negeri
PBB: Dunia Harus Mengendali...
Nasional
Pemerintah Perlu Pacu Indus...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Rial Iran Terjun Bebas Tembus 2 Juta per Dollar AS, Uang Kertas Kian Tak Berharga

Rial Iran Terjun Bebas Tembus 2 Juta per Dollar AS, Uang Kertas Kian Tak Berharga

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.