Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial
📅 Selasa, 25 Agu 2026, 00:05 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SWELLINGTON — Pemerintah Selandia Baru bersiap mengajukan rancangan undang-undang yang akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Jika disahkan, platform media sosial dapat menghadapi denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka apabila tidak menjalankan aturan tersebut.
Dari The Guardian, Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan partainya akan membawa RUU tersebut ke parlemen sebagai upaya mengurangi dampak media sosial terhadap anak-anak.
“Kita sama sekali tidak bisa menerima kerugian yang ditimbulkan pada generasi anak-anak Selandia Baru,” kata Luxon dalam pernyataannya, Senin.
Menurut Luxon, penggunaan media sosial dapat membuat anak terpapar konten berbahaya, teknologi yang dirancang untuk membuat pengguna terus kembali, serta tekanan yang belum mampu mereka hadapi pada usia tersebut.
Ia menyebut dampaknya dapat meluas ke kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, hingga pendidikan anak.
Dalam rancangan aturan tersebut, platform akan diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk memastikan usia penggunanya. Metode yang dapat digunakan antara lain memanfaatkan informasi yang sudah tersedia pada akun, teknologi pengenalan wajah, maupun dokumen identitas digital.
Namun, rencana tersebut belum mendapat dukungan penuh di parlemen.
Salah satu mitra koalisi pemerintahan Luxon, New Zealand First, menyatakan tidak akan mendukung rancangan tersebut. Pemimpin partai itu, Winston Peters, yang juga menjabat Menteri Luar Negeri Selandia Baru, mengkritik rencana pembatasan tersebut.
“Kami prihatin dengan rancangan undang-undang yang diusulkan dan arah serta dampak buruk yang tak terhindarkan yang akan ditimbulkan oleh undang-undang seperti ini bagi negara kita,” kata Peters melalui X.
Peters juga menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak bukan solusi yang tepat. Menurutnya, keputusan mengenai penggunaan media sosial oleh anak seharusnya lebih banyak menjadi tanggung jawab orang tua.
Perdebatan tersebut muncul setelah Australia menerapkan kebijakan serupa. Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan sejumlah platform media sosial.
Aturan Australia mencakup platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan mengambil langkah untuk mencegah pengguna di bawah 16 tahun memiliki atau mempertahankan akun.
Peters menyebut kebijakan Australia sebagai “kegagalan besar”.
Meski menghadapi penolakan politik, Luxon mengatakan pemerintah tetap akan mencoba menjalankan kebijakan tersebut jika mendapat dukungan parlemen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!