Pemerintah Perlu Pacu Industri Halal RI
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSertifikasi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses produk nasional ke pasar global.
Jakarta - Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama dalam rantai pasok halal global. Namun, peluang tersebut dinilai belum cukup tanpa penguatan industri, sertifikasi, investasi, serta pemanfaatan kerja sama perdagangan internasional.
Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef Abdul Hakam Naja mengatakan berbagai kesepakatan perdagangan Indonesia dengan negara lain, termasuk kerja sama dengan Amerika Serikat (AS) pada 2026, dapat membuka akses pasar bagi produk halal nasional.
Menurut dia, peluang tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar, tetapi mampu menjadi produsen dan eksportir produk halal.
“Kalau ada defisit, di situlah justru kita harus melihat peluang. Kita perlu mengambil peluang tersebut dengan memperkuat industri dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen dan eksportir produk halal,” kata Hakam dalam diskusi public, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Selasa (25/8).
Sebaiknya Anda baca juga:
Hakam mengatakan pertumbuhan populasi Muslim dunia turut membuka peluang ekonomi yang besar. Pada 2024, jumlah penduduk Muslim global diperkirakan mencapai sekitar 2,1 miliar dan masih terus bertambah.
Namun, besarnya pasar tersebut belum otomatis membuat Indonesia menjadi pemain dominan. Malaysia, dengan jumlah penduduk jauh lebih kecil, dinilai lebih agresif membangun industri halal dan memanfaatkan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) untuk memperkuat basis manufaktur.
“Malaysia penduduknya hanya sekitar 11 sampai 12 persen dari jumlah penduduk Indonesia, tetapi dalam industri halal mereka selalu bergerak lebih maju. Besarnya foreign direct investment yang masuk juga memperkuat posisi Malaysia sebagai basis manufaktur halal,” ujar Hakam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, diplomasi perdagangan juga penting untuk memperluas pasar produk halal. Kesepakatan seperti Malaysia-United Arab Emirates CEPA dan berbagai kerja sama dengan AS dinilai dapat membuka peluang ekspor, terutama produk pangan dan farmasi.
Di dalam negeri, Hakam menilai tingkat sertifikasi halal yang masih relatif rendah menjadi salah satu tantangan yang harus segera dibenahi. Sertifikasi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses produk nasional ke pasar global.
“Angka sertifikasi halal kita masih relatif rendah. Karena itu, universitas memiliki peran penting untuk ikut mendorong peningkatan literasi, riset, pendampingan, dan pengembangan industri halal agar Indonesia mampu menangkap peluang pasar global,” katanya.
Daya Saing UMKM
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan penguatan industri halal perlu tetap memperhatikan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM, termasuk dari sisi biaya dan mekanisme sertifikasi.
Haikal menegaskan kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!