Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kesempatan Jadi ASN! Pemkab Kudus Ajukan 400 Formasi CPNS

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 05:32 WIB | Oleh:
Kesempatan Jadi ASN! Pemkab Kudus Ajukan 400 Formasi CPNS Doc: Antara foto
Ket. Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (24/8).

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan sebanyak 400 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2026 untuk memenuhi kebutuhan aparatur di daerah, menyusul banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.

"Dari usulan 400 formasi CASN tersebut, kami belum tahu yang disetujui berapa. Itu baru usulan, nanti disetujui berapa dan formasinya apa, tergantung dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.

Ia menegaskan 400 formasi yang diusulkan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga aparatur, terutama untuk formasi guru dan tenaga teknis.

Menurut dia kebutuhan aparatur tersebut tidak terlepas dari banyaknya ASN di lingkungan Pemkab Kudus yang memasuki masa pensiun. Rekrutmen aparatur baru diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

"Tenaga guru, tenaga-tenaga teknis," ujarnya.

Sembari menunggu kepastian formasi dari pemerintah pusat, Pemkab Kudus akan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Khusus untuk tenaga teknis, efisiensi pekerjaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan berbagai aplikasi yang tersedia.

"Kalau tenaga teknis, itu bisa dioptimalkan dengan teknologi. Yang dulu masih manual, sekarang harus menggunakan banyak aplikasi yang diciptakan," jelasnya.

Eko mencontohkan, pemanfaatan teknologi dapat membuat pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan lebih banyak pegawai menjadi lebih efisien. Bahkan, sebelumnya terdapat kondisi ketika tiga pegawai yang pensiun dapat ditangani oleh satu orang dengan dukungan teknologi.

Di sisi lain, Pemkab Kudus pada hari Senin (24/8) juga menyerahkan SK pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 73 penerima di Pendapa Kabupaten Kudus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 PNS memasuki batas usia pensiun (BUP) dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September dan 1 Oktober 2026. Kemudian sembilan penerima karena meninggal dunia dan satu orang karena uzur jasmani dan rohani.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas pemerintahan.

"Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama ini untuk Kabupaten Kudus. Setelah memasuki masa pensiun, tetap jaga kesehatan dan terus produktif sehingga masih bisa memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan," ujar Sam’ani.

Menurutnya berakhirnya masa tugas sebagai ASN bukan berarti berhenti berkarya. Pengalaman dan kontribusi para pensiunan tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan masyarakat melalui berbagai aktivitas di lingkungan masing-masing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...

Kesempatan Jadi ASN! Pemkab Kudus Ajukan 400 Formasi CPNS

55 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Daerah
Kesempatan Jadi ASN! Pemkab...
Rial Iran Terjun Bebas Tembus 2 Juta per Dollar AS, Uang Kertas Kian Tak Berharga

Rial Iran Terjun Bebas Tembus 2 Juta per Dollar AS, Uang Kertas Kian Tak Berharga

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.