Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dinsos Tangsel Ungkap 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 11:15 WIB | Oleh:
Dinsos Tangsel Ungkap 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol Doc: RRI/Saadatuddaraen

TANGERANG - Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mencatat sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol). Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data.

“Di Tangsel ada 5.127 penerima bansos yang terindikasi judol. Mereka yang terindikasi terlibat judol tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangsel," ujar Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, Selasa (25/8).

Arafat merinci urutan paling banyak tercatat ada di Kecamatan Pamulang dengan 1.330 jiwa, lalu Ciputat 1.029 orang, serta Pondok Aren 825 jiwa. Pada urutan keempat ada Kecamatan Serpong sebanyak 620 jiwa, Ciputat Timur 608 jiwa, Setu sebanyak 377 dan Serpong Utara 338 jiwa.

Yasir mengungkapkan, data itu pihaknya peroleh dari hasil padanan antara Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Data exclude dari pusat, yang menurut informasi pusat merupakan hasil padanan data penerima bantuan kemensos dengan data transasksi keuangan dari PPATK,” kata dia.

Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat dalam aktivitas judol bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data. Proses klarifikasi bisa dilakukan dengan menghubungi pendamping sosial atau mendatangi kantor kelurahan masing-masing.

Nantinya, sambung Arafat, penerima bansos akan diarahkan untuk membuat surat pernyataan. Kemudian, melakukan penutupan atau penonaktifan rekening yang terdeteksi digunakan untuk judol.

“Bukti penutupan atau penonaktifannya diserahkan ke pendamping sosial atau operator kelurahan yang menangani untuk kemudian surat pernyataan dan bukti penutupan atau penonaktifan rekening yang terindikasi judol diupload melalui sistem yang tersedia. Selanjutnya KPM menunggu untuk penerimaan bansosnya kembali,” ucap dia.

Dikatahui, sebanyak 259 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tangerang ditangguhkan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan karena mereka terindikasi terlibat judi online (judol).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, menjelaskan pencoretan penerima bansos.

"Ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judol, berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Jadi KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako," ujar Endang, Kamis (13/8) lalu. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Olahraga
Menang 4-1 dari Newcastle, ...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.