Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dinsos Tangsel Ungkap 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 11:15 WIB | Oleh:
Dinsos Tangsel Ungkap 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol Doc: RRI/Saadatuddaraen

TANGERANG - Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mencatat sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol). Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data.

“Di Tangsel ada 5.127 penerima bansos yang terindikasi judol. Mereka yang terindikasi terlibat judol tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangsel," ujar Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, Selasa (25/8).

Arafat merinci urutan paling banyak tercatat ada di Kecamatan Pamulang dengan 1.330 jiwa, lalu Ciputat 1.029 orang, serta Pondok Aren 825 jiwa. Pada urutan keempat ada Kecamatan Serpong sebanyak 620 jiwa, Ciputat Timur 608 jiwa, Setu sebanyak 377 dan Serpong Utara 338 jiwa.

Yasir mengungkapkan, data itu pihaknya peroleh dari hasil padanan antara Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Data exclude dari pusat, yang menurut informasi pusat merupakan hasil padanan data penerima bantuan kemensos dengan data transasksi keuangan dari PPATK,” kata dia.

Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat dalam aktivitas judol bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data. Proses klarifikasi bisa dilakukan dengan menghubungi pendamping sosial atau mendatangi kantor kelurahan masing-masing.

Nantinya, sambung Arafat, penerima bansos akan diarahkan untuk membuat surat pernyataan. Kemudian, melakukan penutupan atau penonaktifan rekening yang terdeteksi digunakan untuk judol.

“Bukti penutupan atau penonaktifannya diserahkan ke pendamping sosial atau operator kelurahan yang menangani untuk kemudian surat pernyataan dan bukti penutupan atau penonaktifan rekening yang terindikasi judol diupload melalui sistem yang tersedia. Selanjutnya KPM menunggu untuk penerimaan bansosnya kembali,” ucap dia.

Dikatahui, sebanyak 259 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tangerang ditangguhkan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan karena mereka terindikasi terlibat judi online (judol).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, menjelaskan pencoretan penerima bansos.

"Ada 259 KPM penerima bansos yang terindikasi judol, berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Jadi KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako," ujar Endang, Kamis (13/8) lalu. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
  • Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!
    Preview komentar:
    Artikel yang sangat informatif mengenai potensi elektrifikasi kendaraan; ...
Advertisement
injourney
Nasional
Kemenhut Kerahkan 5.000 ASN...
Daerah
Pemprov Banten Gelar Diskon...
Megapolitan
Pemkot Bekasi Bongkar Puluh...
Muktamar NU ke-35 Dikawal Ketat! PBNU Pasang 100 Lebih CCTV untuk Pengamanan

Muktamar NU ke-35 Dikawal Ketat! PBNU Pasang 100 Lebih CCTV untuk Pengamanan

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.