Gebrakan Pemkot Banjarmasin! Pemuda Didorong Jadi Penggerak Pembangunan Daerah
📅 Selasa, 25 Agu 2026, 04:50 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoBANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Kepemudaan yang menjadi payung hukum untuk merangkul pemuda menjadi mitra strategis dalam pembangunan.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda saat mensosialisasikan perda tersebut di Banjarmasin Culture Hub, Senin, mengatakan, perda tersebut menjadi pendorong bagi pemuda untuk tidak hanya menjadi penerima program, tetapi turut mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah (pemda).
Karena itu, lanjut dia, kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memberikan arah pembangunan kepemudaan, sekaligus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak pemuda.
Dia menekankan tiga hal utama yakni penyadaran dan pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan pemuda, agar mampu berkembang dan berkontribusi secara positif.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pemuda merupakan salah satu pilar utama penentu arah pembangunan masa depan bangsa. Karena itu Pemerintah Kota Banjarmasin memandang pembangunan kepemudaan sebagai investasi penting bagi masa depan kota,” ujar Ananda.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program nyata, termasuk pembinaan, fasilitasi, pengembangan wirausaha muda, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ekonomi kreatif, serta penyediaan ruang bagi pemuda untuk berinovasi dan menjadi pemimpin.
“Jangan hanya menjadi penerima program, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pembangunan. Sampaikan gagasan, berikan kritik yang konstruktif, hadirkan inovasi, dan yang paling penting, tunjukkan karya nyata,” ujar Ananda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!