AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan
📅 Selasa, 25 Agu 2026, 13:30 WIB | Oleh: Tim PenulisApabila ketentuan tersebut dilanggar, konten yang bersangkutan dapat dikenai tindakan penurunan (take down).
Sementara itu, sanksi terhadap konten buatan AI yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Edwin menjelaskan Kemkomdigi juga tengah menyiapkan dua rancangan Perpres terkait adopsi dan pemanfaatan AI, yakni Peta Jalan AI Nasional serta etika pemanfaatan AI.
Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam Peta Jalan AI Nasional, salah satunya penetapan sektor prioritas yang didorong untuk mengadopsi teknologi AI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terdapat 10 sektor yang menjadi prioritas, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!