Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 13:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, konten yang bersangkutan dapat dikenai tindakan penurunan (take down).

Sementara itu, sanksi terhadap konten buatan AI yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Edwin menjelaskan Kemkomdigi juga tengah menyiapkan dua rancangan Perpres terkait adopsi dan pemanfaatan AI, yakni Peta Jalan AI Nasional serta etika pemanfaatan AI.

Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam Peta Jalan AI Nasional, salah satunya penetapan sektor prioritas yang didorong untuk mengadopsi teknologi AI.

Terdapat 10 sektor yang menjadi prioritas, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Kemenaker Apresiasi Program...
Luar Negeri
AS Beri Sanksi Ekonomi ke I...
Megapolitan
Disperpusip Lebak Sebut Per...
Daerah
Polisi Berhasil Menangkap T...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.