Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 13:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur Doc: ANTARA
Ket. Para tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

PALEMBANG – Aparat Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur meringkus tiga tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Selasa (25/8),menerangkan tiga pelaku yang melakukan aksinya pada Minggu (23/8) tersebut, saat ini sudah diamankan di Polres OKU Timur.

"Tiga tersangka yang diamankan sejak pengejaran pada Minggu (23/8) tersebut masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27)," katanya.

Ia menyebutkan pengungkapan kasus berawal dari deteksi titik api oleh petugas menara pemantau di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang melintas dan berhenti di lokasi sebelum api berkobar.

Petugas gabungan security dan Divisi General Affairs PT MHP yang menelusuri kendaraan tersebut berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur hingga akhirnya mengamankan pengemudi berinisial YAP. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni JS dan OB, pada pukul 00.30 WIB.

Selain menahan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, ranting dan tanah bekas terbakar, serta dua buah korek api gas.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah penegakan hukum tegas atas tindak pidana Karhutla di wilayahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu Karhutla.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.