Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”
📅 Minggu, 23 Agu 2026, 19:08 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasSetelah melalui proses PKPU, pada 28 Mei 2020 Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq pailit. Pengadilan kemudian menunjuk dua kurator yakni Agung Dwijo Sujono dan salahudin serbabagus untuk melakukan penyelesaian.
Setelah pailit, masalah baru muncul. Kurator bernama Agung ingin perusahaan tetap beroperasi melalui skema going concern. Sementara kurator lainnya yang Bernama salahudin serbabagus tidak setuju dengan skema tersebut.
“Di kemudian hari kami mengetahui bahwa Agung memalsukan tanda tangan kurator salahudin serbabagus.
Pemalsuan ini memiliki makna penting untuk menghindari voting kreditor. Kami sudah melaporkan tindakan pemalsuan ini,” kata Prayogha sambil menunjukkan surat pernyataan bahwa kurator salahudin serbabagus tidak pernah menandatangani permohonan going concern.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berbekal tanda tangan palsu inilah, kurator Agung meminta penetapan ke hakim pengawas di PN Niaga Surabaya untuk menjalankan operasional Kedap Sayaaq dalam konteks melanjutkan usaha debitur (going concern).
“Kami sudah mengadukan sejumlah kejanggalan dalam putusan pailit dan penetapan going concern ke Komisi Yudisial,” kata Prayogha.
Karena Agung tidak memahami operasional bisnis tambang, ia kemudian menunjuk perusahaan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator. “Di sinilah bau busuk makin tercium. Perusahaan operator tambang yang ditunjuk kurator itu ternyata baru berdiri 2 minggu sebelum adanya penetapan going concern.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bukan hanya tidak punya pengalaman, rupanya perusahaan tersebut terafiliasi dengan pihak kreditor sejak awal yakni PT HJS dan PT Doosan (kreditur pailit),” beber Prayogha.
Di bawah kendali PT LCI, PT Kedap Sayaaq dirampok secara terang benderang dan berlangsung sistematis. Sejumlah aset berharga seperti jalur hauling batubara, pelabuhan jetty, dan kapal, dijual jauh di bawah nilai wajar.
“Dan pihak pembelinya adalah LCI itu sendiri. Ini kan aneh, dia yang menjalankan perusahaan dengan skema going concern, tapi dia juga yang menadah asetnya. Inilah yang kami sebut mafia hukum legal formal. Semua dilakukan secara formal padahal ilegal,” kata Prayogha.
Prayogha membeberkan nilai investasi jalan hauling dan jetty mencapai sekitar Rp200 miliar. Aset tersebut dijual hanya sekitar Rp16 miliar kepada PT LCI (selaku operator tambang), perusahaan yang baru berdiri dua minggu, belum memiliki izin dan pengalaman, serta diduga terafiliasi dengan pihak kreditur.
Prayogha menjelaskan dalam rezim kepailitan dikenal dua prinsip. Pertama, Prinsip likuidasi, penjualan aset dan penyelesaian utang bagi para pihak kreditur. Kedua, melanjutkan usaha (going concern). Jika opsi kedua yang dipilih, maka perusahaan harus nya tidak melakukan penjualan aset. Tidak hanya itu, perusahaan bahkan bisa membayar utang dari pendapatan usaha yang dijalankan operator.
“Pada kasus ini, Kurator memilih opsi kedua yakni melanjutkan usaha (going concern), tapi di saat yang sama mereka justru menjual aset. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!