Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”
📅 Minggu, 23 Agu 2026, 19:08 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasUntuk menutupi berbagai penyimpangan di PT Kedap Sayaaq selama fase going concern, Agung kembali bermanuver. Kali ini dia menutup kartu AS nya dengan mengunci semua perbuatannya dengan memasukan 1 pasal dalam perjanjian perdamaian antara PT Kedap Sayaaq dengan Kreditur. Dia menyelipkan pasal yang meminta para pihak untuk tidak mempermasalahkan tindakannya sewaktu menangani kepailitan Kedap Sayaaq,” katanya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Kurator Agung Dwijo Sujono telah mendekam di penjara sebagai terpidana pada perkara penggelapan tagihan (cessie) yang dilaporkan salah satu kreditur Kedap Sayaaq. Ia juga terancam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan kepailitan.
Agung juga dilaporkan ke Polda Kaltim dalam perkara penjualan jetty dan hauling road milik Kedap Sayaaq. “Sekarang sudah tahap penyidikan. Kami hanya bisa berharap proses penyidikan menemukan siapa saja yang menerima aliran dana dari penjualan tersebut,” tutup Prayogha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!