Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan
📅 Minggu, 23 Agu 2026, 17:35 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, arah Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, kendaraan dengan nomor pelat ganjil dan genap dapat melintas di seluruh ruas tersebut tanpa mengikuti ketentuan angka terakhir pelat nomor. Namun, pengendara tetap wajib mengikuti rambu-rambu lalu lintas serta ketentuan keselamatan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi lalu lintas selama libur nasional. Meski tidak ada pembatasan ganjil genap, volume kendaraan di sejumlah ruas Jakarta tetap berpotensi berubah mengikuti aktivitas warga selama hari libur.
Dishub DKI Jakarta mengimbau pengendara untuk tetap berhati-hati dan tidak menjadikan peniadaan ganjil genap sebagai alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas. Keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas meskipun pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat sedang tidak diberlakukan.
Aturan ganjil genap akan kembali diterapkan sesuai jadwal normal setelah periode hari libur nasional berakhir. Pengendara disarankan kembali memperhatikan ketentuan ganjil genap sebelum melakukan perjalanan pada hari kerja berikutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!