Dishub DKI Jakarta Ditiadakan Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Cek Aturannya di Sini
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 13:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya pada Jumat (21/8/2026). Dengan peniadaan aturan ini, pengendara dapat melintasi ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," tulis Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Ganjil Genap Ditiadakan karena Libur Nasional
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang jatuh pada 25 Agustus 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Karena itu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di kawasan yang biasanya masuk dalam sistem pembatasan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peniadaan ini membuat pengendara tidak perlu khawatir terkena pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan. Masyarakat tetap diimbau memperhatikan kondisi lalu lintas dan ketentuan lain yang berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Ini 25 Ruas Jalan yang Biasanya Terapkan Ganjil Genap
Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya masuk dalam wilayah penerapan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:
-
Jalan Pintu Besar Selatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Jalan Gajah Mada.
-
Jalan Hayam Wuruk.
-
Jalan Majapahit.
-
Jalan Medan Merdeka Barat.
-
Jalan MH Thamrin.
-
Jalan Jenderal Sudirman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!