Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dishub DKI Jakarta Ditiadakan Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Cek Aturannya di Sini

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 13:15 WIB | Oleh:
Dishub DKI Jakarta Ditiadakan Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Cek Aturannya di Sini Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya pada Jumat (21/8/2026). Dengan peniadaan aturan ini, pengendara dapat melintasi ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal.

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," tulis Dishub DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Ganjil Genap Ditiadakan karena Libur Nasional

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang jatuh pada 25 Agustus 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Karena itu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di kawasan yang biasanya masuk dalam sistem pembatasan tersebut.

Peniadaan ini membuat pengendara tidak perlu khawatir terkena pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan. Masyarakat tetap diimbau memperhatikan kondisi lalu lintas dan ketentuan lain yang berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Ini 25 Ruas Jalan yang Biasanya Terapkan Ganjil Genap

Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya masuk dalam wilayah penerapan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.

  2. Jalan Gajah Mada.

  3. Jalan Hayam Wuruk.

  4. Jalan Majapahit.

  5. Jalan Medan Merdeka Barat.

  6. Jalan MH Thamrin.

  7. Jalan Jenderal Sudirman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Duka NTT, Duka kita semua,,,
    Lanjutkan..
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...
  • Impor SAP dari Tiongkok Diduga Rugikan Industri, KADI Mulai Penyelidikan Antidumping
    Preview komentar:
    Informasi mengenai penyelidikan produk Superabsorbent Polymers ini sangat ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Petugas Gabungan Gerilya Padamkan Api Arjuno-Welirang

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Petugas Gabungan Gerilya Pa...

Sang Saka Berkibar di Puncak Gamalama

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sang Saka Berkibar di Punca...

Para Pelaku UMKM Harus Terus Didampingi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Para Pelaku UMKM Harus Teru...
Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.